Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada anggaran 2022 akan menaikan insentif kepala lingkungan  atau setingkat Ketua RW di daerahnya sebesar Rp200 ribu per bulan atau menjadi Rp1 juta per bulan.

Bupati Bangka Mulkan di Sungailiat, Sabtu mengatakan, kenaikan Rp200 ribu per bulan untuk insentif kepala lingkungan dari sebelumnya Rp800 ribu menjadi Rp1 juta per bulan sebagai upaya pemerintah daerah membantu meningkatkan kesejahteraan kepala lingkungan.

"Kenaikan insentif sebesar itu disesuaikan dengan kemampuan anggaran  daerah yang dimasukan dalam dokumen pelaksanaan anggaran kecamatan masing - masing," jelasnya.

Kenaikan insentif dengan besaran yang sama juga diberlakukan seluruh Ketua RT di Kabupaten Bangka dari Rp400 ribu per bulan menjadi Rp600 ribu per bulan.

Kepala lingkungan atau setingkat RW dan RT berada pada fungsi  garda terdepan sebagai ujung tombak pelayanan sekaligus membina kerukunan masyarakat, karena bersentuhan langsung dengan warganya.

Seorang ketua RT dan RW menjadi pengendali pembangunan di sekitarnya, melakukan pengawasan pembangunan di lingkungannya, menggali aspirasi warga untuk disampaikan dalam musyawarah perencanaan pembangunan dengan mempertimbangkan skala prioritas pembangunan yang diperlukan serta menggali swadaya warga masyarakat dalam rangka kegiatan kemasyarakatan.

Sementara Kepala Lingkungan Parit Pekir Sungailiat M Rozi berpendapat kenaikan insentif Rp200 per bulan dari pemerintah daerah dapat menjadi motivasi meningkatkan kinerja bagi kepala lingkungan dan ketua RT.

"Saya berharap kenaikan insentif dapat dilakukan pemerintah daerah setiap tahunnya bahkan setidaknya sama dengan pendapatan insentif seorang RT atau kepala dusun di tingkat desa yang jumlahnya lebih besar," katanya.


 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021