Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau warga tidak menggelar pesta kembang api pada pergantian tahun guna meminimalkan risiko penularan COVID-19.

"Pesta kembang api, arak-arakan, pawai dan berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa kami minta tidak dilaksanakan pada masa libur pergantian tahun," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto di Mentok, Selasa.

Kebijakan larangan menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada masa libur Natal dan tahun baru 2022 tersebut menindaklanjuti kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.

"Kami akan berusaha sebaik mungkin dalam mengawal kebijakan seperti yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 tersebut," ujarnya.

Menurut dia, PPKM level tiga diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan penyebaran COVID-19.

"Kami imbau warga untuk tetap di rumah saja selama libur Natal dan tahun baru 2022," katanya.

Dalam masa tersebut selain dilarang menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, pemerintah juga melarang pulang kampung atau bepergian ke luar daerah.

Selama masa pemberlakuan PPKM level tiga juga akan dibarengi dengan menutup fasilitas umum, seperti alun-alun dan lapangan terbuka sedangkan bagi pelaku perjalanan yang memakai transportasi umum harus memenuhi syarat yaitu minimal sudah vaksin dosis pertama.

Bagi para aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti selama libur Natal dan tahun baru.

Agus Siswanto menambahkan, untuk kegiatan ibadah tetap bisa dilaksanakan dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

"Kami imbau berbagai kegiatan tersebut tetap menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin sebagai upaya bersama meminimalkan risiko penularan virus," katanya.

Menurut dia, meskipun saat ini di Bangka Barat jumlah kasus warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 semakin menurun namun warga diminta tetap waspada dan patuh protokol kesehatan.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, di Bangka Barat hari ini terjadi penambahan satu kasus positif COVID-19 yang berasal dari Kecamatan Jebus sehingga jumlah warga yang diisolasi menjadi sembilan orang.

Untuk jumlah kasus keseluruhan selama pandemi berlangsung sebanyak 5.634 kasus, 141 pasien meninggal dunia, sembilan orang menjalani masa isolasi dan 5.484 pasien sembuh.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021