Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang bersama BNNP Bangka Belitung dan Bea Cukai Pangkalpinang berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah itu.

"Pelaku berhasil ditangkap di Simpang 4 Kuburan Gabek sekitar pukul 20.00 WIB pada 29 November lalu," kata Kepala BNN Kota Pangkalpinang AKBP Noer Wisnanto, Kamis.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial Y ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Jerambah Gantung (Kerabut) sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim gabungan langsung survei dan memantau ke lokasi dan benar tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu," katanya.

Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan barang bawaan tersangka yang disaksikan oleh warga dan ketua RT setempat.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa kristal bening terbungkus plastik hitam diduga narkotika jenis sabu berjumlah 1 bungkus dengan berat bruto 100,95 gram," ujarnya.

Selain menganankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tas selempang hitam, KTP tersangka, satu buah kartu ATM BCA, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F,  dua unit telepon genggam.

"Tersangka sekarang kami bawa ke kantor BNN Kota Pangkalpinang untuk pendalaman informasi dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021