Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agung Setiawan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dalam rangka mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk terus mengembangkan kreatifitasnya.
"Melalui ekonomi kreatif kita dapat membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan iklim ekonomi kreatif yang kondusif dan memiliki daya saing, sekaligus untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan PAD," kata Agung Setiawan saat menyosialisasikan Perda Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaku Ekonomi Kreatif di Sungailiat, Sabtu.
Ia mengatakan, ekonomi kreatif adalah sektor ekonomi yang didasar dari ide-ide kreatifitas masyarakat yang berbasis warisan budaya, ketrampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai faktor produksi utama.
"Sub sektor ekonomi kreatif itu sangat banyak dan pemerintah mendukung pelaku ekonomi kreatif serta memberi fasilitas dan kemudahan berinvestasi bagi para pelaku ekonomi kreatif," ujarnya.
Dalam sosialisasi penyebarluasan Perda ini, pemerintah berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengembangkan kreatifitas dan memberi bantuan hibah dan dana bergilir kepada para pelaku ekonomi kreatif.
Pemerintah daerah terus memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif untuk dapat meningkatkan pemasaran produk industri kreatifnya. Pemda juga berperan memperluas sumber pendanaan untuk promosi produk industri kreatif, baik didalam maupun di luar negeri.
"Pemda juga menyiapkan sarana dan prasarana seperti ruang kreatif, kemudahan akses internet, gedung kesenian dan kreatifitas, pusat kreasi dan budaya, komunitas kreatif dan pusat pemasaran bagi para pelaku ekonomi kreatif," ujarnya.
Fasilitas lain yang disiapkan pemerintah daerah yakni, mendorong pemasaran melalui pihak swasta, dengan memberi kemudahan prosedur perizinan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.
"Pelaku ekonomi kreatif berprestasi paling rendah tingkat provinsi juga akan diberikan penghargaan oleh Pemda dalam bentuk piagam penghargaan, plakat dan uang pembinaan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Melalui ekonomi kreatif kita dapat membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan iklim ekonomi kreatif yang kondusif dan memiliki daya saing, sekaligus untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan PAD," kata Agung Setiawan saat menyosialisasikan Perda Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaku Ekonomi Kreatif di Sungailiat, Sabtu.
Ia mengatakan, ekonomi kreatif adalah sektor ekonomi yang didasar dari ide-ide kreatifitas masyarakat yang berbasis warisan budaya, ketrampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai faktor produksi utama.
"Sub sektor ekonomi kreatif itu sangat banyak dan pemerintah mendukung pelaku ekonomi kreatif serta memberi fasilitas dan kemudahan berinvestasi bagi para pelaku ekonomi kreatif," ujarnya.
Dalam sosialisasi penyebarluasan Perda ini, pemerintah berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengembangkan kreatifitas dan memberi bantuan hibah dan dana bergilir kepada para pelaku ekonomi kreatif.
Pemerintah daerah terus memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif untuk dapat meningkatkan pemasaran produk industri kreatifnya. Pemda juga berperan memperluas sumber pendanaan untuk promosi produk industri kreatif, baik didalam maupun di luar negeri.
"Pemda juga menyiapkan sarana dan prasarana seperti ruang kreatif, kemudahan akses internet, gedung kesenian dan kreatifitas, pusat kreasi dan budaya, komunitas kreatif dan pusat pemasaran bagi para pelaku ekonomi kreatif," ujarnya.
Fasilitas lain yang disiapkan pemerintah daerah yakni, mendorong pemasaran melalui pihak swasta, dengan memberi kemudahan prosedur perizinan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.
"Pelaku ekonomi kreatif berprestasi paling rendah tingkat provinsi juga akan diberikan penghargaan oleh Pemda dalam bentuk piagam penghargaan, plakat dan uang pembinaan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021