Polisi menahan 34 orang dari berbagai daerah di China atas tuduhan menjual makanan dan obat-obatan penurun berat badan beracun yang menewaskan seorang bayi perempuan berusia dua tahun di Xuzhou, Provinsi Jiangsu.
Bayi nahas tersebut tiba-tiba makan cokelat penurun berat badan milik ibunya sehingga harus dilarikan ke rumah sakit pada bulan Maret lalu untuk mengeluarkan isi perutnya.
Namun nyawa bayi itu tidak tertolong karena overdosis obat diet yang menyebabkan sesak napas dan gagal jantung, demikian media China, Jumat.
Keluarga korban lalu menghubungi polisi yang kemudian mendeteksi adanya kandungan zat kimia penekan nafsu makan pada bayi tersebut dengan memeriksa sampel pada liver, air seni, dan darah.
Otoritas China sejak 2010 melarang produksi, penjualan, dan penggunaan sibutramine yang bisa mengurangi nafsu makan itu karena berpotensi merusak sistem kardiovaskular.
"Zat itu semula digunakan untuk mengatasi depresi, namun kemudian secara luas digunakan untuk menurunkan berat badan setelah efek penurunan berat badan seseorang ternyata lebih bagus daripada efek anti-depresi," kata Geng Zhi, ahli bedah kadiovaskular dari Rumah Sakit Nanjing Medical University dikutip China Daily.
Polisi kemudian mendapati cokelat beracun itu dibeli ibu korban melalui internet.
Polisi menangkap 34 orang dari 14 provinsi di China sekaligus menyita beberapa cokelat dan tablet ilegal.
"Beberapa di antara tersangka adalah remaja perempuan yang memperjual-belikan cokelat dan tablet penurun berat badan secara ilegal," kata Li Juan selaku jaksa penuntut umum Distrik Quanshan, Kota Xuzhou.
Pada April lalu, 75 orang ditahan polisi di Shanghai karena memproduksi dan menjual makanan diet mengandung sibutramine.
Masih di Shanghai, otoritas setempat menemukan penjualan kopi dicampur sibutramine pada Agustus.
Pada November, bayi perempuan berusia dua tahun lainnya di Jinan, Provinsi Shandong, yang tiba-tiba melahap cokelat penurun berat badan milik ibunya tidak bisa tidur dan tidak mau makan selama tiga hari disertai tangan bergetar dan lidah menjulur.
Menurut KUHP China, siapa saja yang kedapatan mencampurkan zat beracun atau zat adiktif lainnya ke dalam makanan untuk diperjual-belikan dapat dikenai hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun.
Namun jika perbuatannya bisa menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, hukumannya lebih berat, bisa seumur hidup atau penjara selama tujuh tahun, demikian KUHP China.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021