Jakarta (ANTARA) -
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menyebut Praka Riswandi Manik (Terdakwa 1) menjadi pelaku yang pertama kali memeras para pedagang, kemudian Praka Heri Sandi (Terdakwa 2) bergabung, dilanjutkan dengan Praka Jasmowir (Terdakwa 3) mulai ikut komplotan itu pada Oktober 2022.
"Sejak April 2022 sampai dengan 12 Agustus 2023, Terdakwa 1 pernah menggerebek toko obat sebanyak 14 kali, di mana tiap bulannya Terdakwa 1 dua kali menggerebek toko obat bersama Terdakwa 2, selanjutnya pada Oktober 2022 Terdakwa 3 mulai bergabung dengan Terdakwa 1 dan 2," kata Upen Jaya di Jakarta, Senin.
Terdakwa Praka Riswandi Manik merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sementara terdakwa Praka Heri Sandi merupakan anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan terdakwa Praka Jasmowir merupakan anggota Kodam Iskandar Muda.
Baca juga: Panglima TNI sampaikan maaf atas prajurit terlibat penganiayaan
Toko kosmetik yang diperas Praka Riswandi dan teman-teman merupakan kios-kios menjual obat-obatan Golongan G (obat keras harus disertai resep dokter), termasuk Tramadol, secara ilegal.
Upen melanjutkan kios-kios penjual obat ilegal yang diperas itu ada di Tangerang (empat kali), Bekasi (dua kali), Jakarta Timur (dua kali), Jakarta Utara (dua kali), Jakarta Selatan (dua kali), dan Depok (dua kali).
Dalam surat dakwaan, rinciannya, para prajurit itu memeras kios-kios di wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak empat kali pada April 2022, Mei 2022, Juli 2022, dan Agustus 2022. Dari aksinya itu, Riswandi mengumpulkan uang Rp53 juta.
Kemudian, Riswandi dan kawan-kawan melanjutkan aksinya di Bekasi. Dari hasil memeras pedagang obat sebanyak dua kali di Bekasi, tepatnya di Cikarang pada awal September 2022 dan di Narogong pada September 2022, mereka mengumpulkan uang Rp20 juta.
Berlanjut ke Jakarta Timur, Praka Jasmowir mulai bergabung ke komplotan itu dan mereka memeras pedagang obat dua kali di Klender pada awal Oktober 2022 dan di Pulogadung pada pertengahan Oktober 2022.
Dari aksinya itu, Riswandi, Heri, dan Jasmowir mengumpulkan Rp20 juta.
Baca juga: Panglima TNI: Prajurit penganiaya warga Aceh hingga tewas dihukum berat
Di Jakarta Utara, ketiganya lanjut memeras kios obat-obatan di Tanjung Priok pada November 2022 dan di Cilincing pada November 2022. Hasil dari aksinya itu, mereka mendapatkan Rp19 juta.
Di Jakarta Selatan, mereka lanjut memeras pedagang obat di Ragunan pada Januari 2023 dan di Kemang pada Februari 2023. Hasilnya, mereka mengantongi Rp19 juta.
Kemudian, mereka memeras pedagang obat di Cibinong pada April 2023 dan di Kelapa Dua, Depok, pada Mei 2023. Dari dua lokasi itu, mereka mendapatkan Rp20 juta.
Uang hasil pemerasan itu membuat ketiganya kembali memeras kios obat yang dijaga Imam Masykur di Rempoa, Tangerang Selatan, dan toko yang dijaga Khaidar di Condet, Jakarta Timur.
Imam Masykur dan Khaidar lalu diculik dan diperas oleh komplotan Praka Riswandi pada tanggal 12 Agustus 2023.
Baca juga: PPTIM: anggota Paspampres penganiaya warga Aceh harus dihukum berat
Selama aksi pemerasan dan penculikan disertai penganiayaan terhadap Imam Masykur itu, para pelaku juga sempat menghubungi keluarga korban dan meminta tebusan Rp50 juta.
Tiga prajurit itu mengancam kepada ibu Imam Masykur jika uang tidak dikirim, maka putranya akan dibunuh.
Nyawa Imam Masykur pun tidak tertolong. Setelah berulang kali dipukul dan dicambuk dengan kabel, kemudian dipukul benda tumpul ke arah leher, Imam Masykur tewas.
Pukulan benda tumpul ke arah leher menjadi serangan yang mematikan bagi korban Imam Masykur. Pukulan itu yang kemudian menyebabkan korban mengalami pendarahan otak hingga menghentikan aliran napas dan mempercepat proses kematian.
Detik-detik sebelum menemui ajal, Imam Masykur mengeluhkan jantungnya berdetak cepat dan disertai sesak napas. Tidak lama, dia terdengar seperti orang yang mengorok dan dia meronta-ronta seperti orang kesurupan.
Beberapa saat kemudian, tidak ada suara dari bagian belakang mobil yang mengangkut Imam Masykur. Para pelaku kemudian meminta Khaidar mengecek kondisi korban dan Khaidar menyebut Imam Masykur tidak lagi bernyawa.
Para pelaku kemudian membuang jasad Imam Masykur di daerah Purwakarta, sementara Khaidar diturunkan di sekitar Cikeas.
Ketiga prajurit itu saat ini dijerat pasal berlapis oleh oditur militer, termasuk di antaranya pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Berita Terkait
Warga Magetan, salah satu korban Helikopter M 17 di Papua
2 Juli 2019 14:51
Jenazah Praka Wahyudi Dimakamkan di Magetan
25 Agustus 2016 11:49
Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur divonis hukuman seumur hidup
11 Desember 2023 15:10
Tiga oknum prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur dituntut hukuman mati
27 November 2023 13:16
Panglima TNI sampaikan maaf atas prajurit terlibat penganiayaan
6 September 2023 16:25
Hoaks! Video oknum Paspampres dihukum mati pada akhir Agustus 2023
4 September 2023 17:14
Tujuh orang terjaring OTT KPK di Bengkulu
5 jam lalu