Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus tiga prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur, hingga meninggal dunia.
Hal tersebut, kata dia, disampaikan melalui Komisi I DPR RI saat sesi penutupan rapat kerja bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI beserta TNI AD, TNI AL, dan TNI AU yang dilakukan secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
"Permohonan maaf saya atas nama prajurit TNI terhadap kejadian penganiayaan yang mengakibatkan Imam Masykur terbunuh oleh anggota TNI. Saya selaku pimpinan mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, saya sampaikan melalui Komisi I," kata Yudo ditemui usai rapat.
Yudo pun mengakui bahwa tiga prajurit TNI tersebut memang melakukan kesalahan sehingga harus dihukum berat, sebagaimana pelanggaran pidana berat yang dilakukan pul oleh ketiga pelaku.
"Saya sudah komitmen kemarin kan sudah saya sampaikan dihukum maksimal seberat-beratnya pasal berapa yang bisa dikenakan," ucapnya.
Baca juga: Hoaks! Video oknum Paspampres dihukum mati pada akhir Agustus 2023
Baca juga: Panglima TNI: Prajurit penganiaya warga Aceh hingga tewas dihukum berat
Dia juga memastikan penyidikan kasus prajurit TNI yang terlibat penculikan, pemerasan, serta penganiayaan itu dilaksanakan secara transparan dan dapat diakses secara terbuka oleh publik.
"Dan ini tidak ada ditutup-tutupi, jadi ingat pengadilan militer, proses hukum militer, tidak ada yang ditutup-tutupi," katanya.
Dalam memastikan transparansi penanganan kasus tersebut, Yudo pun mempersilakan media dan masyarakat untuk ikut mengawasi langsung jalannya persidangan.
"Nanti akan dibuat sidang terbuka walaupun pengadilan militer, tapi sidang-nya terbuka untuk umum. Jadi silakan melihat bagaimana proses sidang-nya," ujarnya.
Terakhir, Yudo menyatakan membuka diri untuk bertemu dengan pihak keluarga korban, namun untuk saat ini dirinya tengah disibukkan dengan pengamanan jalannya KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta.
"Belum (bertemu keluarga korban). Nanti kita atur waktunya, saya kan masih bertanggung jawab untuk Pam KTT ini, mungkin nanti habis Pam KTT lah kita atur waktunya. Pada intinya saya membuka diri untuk keluarga kalau pingin ketemu saya," kata dia.
Baca juga: PPTIM: anggota Paspampres penganiaya warga Aceh harus dihukum berat
Praka RM (anggota Paspampres TNI), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda), bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), menculik, memeras, dan menganiaya dua warga sipil, yang salah satunya merupakan seprang pemuda asal Aceh berusia 25 tahun berinisial IM.
Para pelaku melepas salah satu korban saat penganiayaan itu berlangsung. Namun, IM yang diketahui bernama Imam Masykur pada akhirnya dianiaya hingga meninggal dunia.
Korban meninggal dunia, Imam Masykur, seorang perantau dari Aceh, diculik pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetik yang dia jaga di daerah, Rempoa, Tangerang Selatan. Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi. Hasil pemeriksaan awal Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.
Imam, saat diculik dan dianiaya, sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan Rp50 juta. Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial. Keluarga korban pun melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.