Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 22 personel dengan berbagai macam kasus sepanjang 2021.

"Dari 22 personel yang di PTDH tersebut, paling banyak melakukan pelanggaran pada kasus penyalahgunaan narkoba, yaitu 14 personel. Sementara pelanggaran lainnya, yaitu disersi lima personel, asusila dua personel dan pernikahan siri satu personel. Jumah PTDH pada tahun ini meningkat drastis jika dibandingkan pada 2020 yang hanya delapan personel," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, Kamis.

Ia mengatakan, tindakan tegas berupa PTDH diambil sebagai upaya kepolisian untuk menjaga nama baik lembaga, di mana sebelumnya para personel ini sudah dilakukan upaya pembinaan seperti rehabilitasi bagi mereka yang terlibat narkoba.

"Jadi mereka ini sudah berkali-kali menggunakan narkoba. Memang ada upaya-upaya pembinaan seperti rehabilitasi tetapi ini terus berulang kali. Kalau sudah berulang kali kita tidak akan mentolerir, kita harus tindak tegas," katanya.

Dikatakannya, selain dilakukan PTDH, sejumlah personel lainnya dikenakan hukuman disiplin, di mana total pelanggaran yang dilakukan anggota Polda Babel sepanjang 2021 sebanyak 71 pelanggaran.

"Dari 71 pelanggaran tersebut, sebanyak 38 pelanggaran penyalahgunaan narkoba, kasus asusila sebanyak 15 pelanggaran, penyalahgunaan wewenang enam pelanggaran, disersi empat pelanggaran, perbuatan menurunkan citra Polri dua pelanggaran, penganiayaan dua pelanggaran, serta kasus lainnya seperti pengancaman, penyidikan tidak sesuai SOP, KDRT dan tindak pidana penadahan masing-masing satu pelanggaran," katanya.

Ia mengatakan, Polda Babel terus berkomitmen bertugas secara profesional dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

"Namun agar dapat mencapai semua itu, kita harus bersihkan dulu di internal Polri terutama kasus penyalahgunaan narkoba. Karena narkoba ini merusak generasi bangsa. Kita kedepan juga berkomitmen anggota POlda Babel harus zero dari narkoba," ujarnya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021