Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap seorang dokter asal Jakarta terkait kepemilikan zat psikotropika tanpa izin dan melakukan praktik ilegal, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, setelah disuntik dokter umum berinisial LC ini.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, di Cianjur Kamis, mengatakan ditangkapnya dokter umum tersebut setelah mendapat laporan dari RSUD Cimacan terkait meninggalnya pasien warga Jakarta usai disuntik zat psikotropika oleh tersangka, diduga untuk menetralisir narkoba.
"LC ditangkap berawal dari informasi adanya warga Jakarta yang dirawat di RSUD Cimacan meninggal dunia, diduga karena telah disuntik beberapa zat psikotropika oleh seorang dokter untuk menetralisir narkoba yang dikonsumsi korban," katanya.
Hasil penyelidikan petugas, korban sempat disuntik cairan obat Diazepam dan Midazolam yang dilakukan LC, sehingga langsung dilakukan pengembangan, dan LC ditangkap di Jakarta. Tersangka diketahui sudah beberapa kali menjalankan praktik penyuntikan terhadap korban yang merupakan langganannya.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan, setelah menjalani pemeriksaan terkait statusnya hanya dokter umum bukan dokter spesialis, dan memiliki obat psikotropika tanpa izin, serta melakukan malapraktik hingga menyebabkan korban tewas.
"Kami mengamankan barang bukti berupa dua botol Diazepam dan Midazolam, tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara," katanya pula.
Sebelumnya, RSUD Cimacan mendapat pasien yang merupakan wisatawan yang tengah menikmati liburan di kawasan Cipanas. Pasien datang dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri, diduga setelah mendapat suntikan psikotropika yang diketahui diberikan tersangka.
Petugas yang mendapat laporan, langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka di Jakarta. Selanjutnya tersangka langsung digiring ke Mapolres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021