Pangkalpinang (Antara) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 576 dus kosmetik ilegal karena tidak memiliki izin edar sehingga merugikan masyarakat di daerah itu.

"Sebanyak 576 dus kosmetik ilegal disita di dua sarana distribusi kosmetik di Kota Pangkalpinang," kata Kepala BPOM Kepulauan Babel Arnold Sianipar di Pangkalpinang, Jumat.

Ia menjelaskan sebanyak 576 dus dengan 23 jenis atau merek kosmetik ilegal ini disita di distribusi kosmetik kawasan pasar moderen 572 dus dan 4 empat dus lainnya disita di pedagang pengecer di Kota Pangkalpinang.

"Kemungkinan besar kosmetik tanpa izin edar ini sudah diedarkan atau dijual kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang terlanjur membeli tidak menggunakan kosmetik ilegal ini," ujarnya.

Ia mengatakan kosmetik tidak memiliki izin edar ini tidak boleh beredar karena akan membahayakan kesehatan konsumen, karena dapat menimbulkan berbagai penyakit kulit berbahaya, seperti kanker kulit, gatal-gatal dan lainnya.

"Saat ini, ratusan kosmetik ilegal ini siap dimusnahkan," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya terus mengoptimalkan pengawasan kosmetik ilegal seiring permintaan alat kecantikan masyarakat menjelang Lebaran Idul Fitri 1436 Hijriyah cukup mengalami peningkatan.

"Setiap tahun menjelang Lebaran, permintaan kosmetik ini meningkat karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat untuk terlihat cantik merayakan Idul Fitri," ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti sebelum membeli kosmetik dengan memperhatikan label BPOM atau Kemenkes, memperhatikan batas waktu kadaluarsa di kemasan kosmetik tersebut.

"Kami berharap masyarakat melaporkan apabila menemukan kosmetik yang tidak memiliki izin edar ini, agar kosmetik tersebut tidak beredar luas di masyarakat," harapnya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015