Belitung, Babel (ANTARA) - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyita 306 kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya dengan nilai mencapai Rp7.000.000 rupiah.
"Kosmetik ilegal ini berhasil kami amankan dari kegiatan penertiban pasar kosmetik ilegal di Belitung dan Belitung Timur," kata Kepala Loka POM Tanjung Pandan, Singgih Prabowo Adi, di Tanjung Pandan, Jumat.
Ia mengatakan, penertiban itu menyasar sejumlah sarana atau tempat peredaran kosmetik di wilayah itu dan sarana distribusi yang berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal serta mengandung bahan berbahaya.
"Target penertiban kami memang kosmetik tanpa izin edar, kosmetik mengandung bahan berbahaya dan kedaluwarsa atau rusak," ujarnya.
Ia bilang hasil penertiban yang melibatkan tim dari Dinas Kesehatan Belitung dan Belitung Timur, Polres Belitung dan Belitung Timur, Puskesmas Tanjung Pandan dan Puskesmas Selat Nasik berhasil menyita 306 kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Ia menyebutkan, jumlah tersebut terdiri dari 209 kosmetik tanpa izin edar, 11 kosmetik mengandung bahan berbahaya, dan 86 kosmetik kedaluwarsa.
"Dampak dari penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya jika digunakan t oleh orang yang memiliki kulit sensitif atau hiper sensitif biasanya kulit akan mengelupas dan menimbulkan warna kemerahan, memang tidak bisa dilihat secara instan namun jangka panjang," katanya.
Ia berharap, masyarakat dapat lebih berhati-hati serta teliti dalam memilih dan menggunakan kosmetik. "Kami ingatkan selalu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa guna terhindar dari bahaya peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya," ujarnya.