Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mempercepat validasi data objek pajak bumi bangunan sektor perkotaan pedesaan (PBB-P2) di daerah itu.

"Percepatan validasi data objek pajak pada sektor itu dari tingkat desa sampai kota guna mengoptimalkan penerbitan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) oleh wajib pajak," kata Bupati Bangka, Mulkan di Sungailiat, Kamis.

Dia menegaskan, dirinya memberikan batas waktu satu bulan kepada bidang pendaftaran dan penetapan pajak daerah untuk menyelesaikan validasi objek pajak PBB-P2 karena di lapangan masih didapati persoalan seperti tumpang tindih objek pajak atau ganda SPPT dalam satu objek dan masalah lainnya.

"Saya minta seluruh perangkat pemerintah dari tingkat RT, kepala desa dan camat serta lembaga berwenang bekerja terpadu dalam melakukan validasi objek atau wajib pajak," jelasnya.

Terdata jumlah wajib yang tersebar di delapan kecamatan atau di 62 desa di Kabupaten Bangka tahun 2021 mencapai 100.904 WP dengan nilai target pungutan mencapai Rp7,2 miliar.

Sementara pendapatan daerah pada sektor yang sama tahun 2022, ditetapkan sebesar Rp8,5 miliar atau mengalami kenaikan Rp1,3 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Kenaikan target penerimaan daerah juga terjadi pada 11 sektor pajak lainnya termasuk PBB-P2 dari Rp59 miliar pada tahun 2021 menjadi Rp67,3 miliar di tahun 2022.

Mulkan mengatakan, pihaknya tengah merumuskan instrumen kebijakan pemutihan terhutang wajib pajak sektor PBB-P2, karena diketahui angka kumulatif piutang dari tahun 2012 sampai 2021 mencapai Rp18 miliar.

"Diharapkan dengan pemutihan itu nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak sehingga tingkat kepatuhan membayar pajak juga dapat meningkat," katanya.

Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pembangunan daerah.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah pun memberikan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah, serta memberikan diskresi dalam penetapan tarifnya.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022