Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Dua tersangka lainnya itu adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka, yaitu hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan detail rumah tahanan (rutan) tempat para tersangka tersebut ditahan.

Itong Isnaeni Hidayat (IIH), kata dia, ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, Jakarta. Lalu, Hamdan (HD) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur serta Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Nawawi pun menyampaikan keprihatinan KPK terhadap terjadinya tindak pidana korupsi di Tanah Air, bahkan kali ini melibatkan hakim dan panitera pengadilan yang merupakan aparat penegak hukum.

"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang hakim dan panitera pengadilan yang notabene adalah seorang aparat penegak hukum," ujar Nawawi.

Menurutnya, setiap aparat penegak hukum semestinya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi.

Dengan demikian, aparat penegak hukum pun sepatutnya menjadi contoh yang baik bagi warga negara agar taat kepada hukum dan tidak melakukan tindak pidana, terlebih tindak pidana korupsi.

 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022