Jakarta (Antara Babel) - KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Jumat (24/7), kali ini bersama istrinya Evi Susanti sebagai saksi kasus dugaan korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

"Berkaitan penanganan perkara di KPK memang benar menurut informasi dari penyidik pemeriksaan Pak Gatot kemarin belum selesai, jadi akan dilanjutkan pada Jumat dalam kapasitas sama sebagai saksi tersangka MYB (M Yagari Bhastara) dan sudah disampaikan panggilan kepada Ibu Evi Susanti yang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Gatot sudah diperiksa dalam kasus yang sama (suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan) pada Rabu (22/7), sedangkan Evi belum pernah dipanggil meski sudah dicegah pergi ke luar negeri sejak 9 Juli 2015.

"Saya belum dapat informasi lagi apakah per hari ini ada konfirmasi keduanya akan memenuhi panggilan atau tidak," tambah Priharsa.

Meski demikian, pengacara Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution mengaku bahwa Gatot belum menerima panggilan KPK sedangkan Evi meminta untuk diperiksa pada Senin (27/7).

"Biar penyidik yang menentukan apakah alasan itu layak dan patut, saya juga belum dapat informasi mengenai saksi-saksi yang dipanggil mengajukan 'reschedule' termasuk respon penyidiknya," ungkap Priharsa.

Terkait dengan OC Kaligis yang mengajukan praperadilan terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dan proses penangkapan OC Kaligis yang diduga tidak menunjukkan surat tugas, Priharsa juga membantahnya.

"Tentu itu hak dan untuk mengajukan ke praperadilan tapi yang perlu disampaikan yang detilnya adalah forum praperadilan, tapi tidak benar saat melakukan penjemputan penyidik tidak menunjukkan surat, surat sudah ditunjukkan ke yang bersangkutan, sebelum yang bersangkutan dibawa ke KPK, tapilebih detil bisa disampaikan melalui forum lain seperti praperadilan," jelas Priharsa.

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan  anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN  Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015