Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa, menyatakan pihaknya terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja termasuk perlindungan dalam hal pengupahan.
"Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh," ucap Ida Fauziah pada Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Senin (24/1).
Oleh karena itu, kata Ida, tidak benar jika ada yang beranggapan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 sebagai bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib pekerja.
Menaker menegaskan bahwa terkait penetapan Upah Minimum tahun 2022, posisinya tidak memihak kepada pengusaha. Kebijakan yang dikeluarkan merupakan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
"Saya bukan milik pengusaha. Saya juga harus ada di tengah. Saya juga harus mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja bagi pengangguran kita yang karena COVID-19 naik cukup tajam," katanya.
Namun, di sisi lain ia mendengarkan keluhan dari para pengusaha yang kondisinya sangat memprihatinkan.
Keluhan tersebut mulai dari pengusaha yang menyatakan tidak mampu lagi membayar upah sebagaimana ketentuan karena kenaikan upah yang terjadi, pengusaha yang akan mengalihkan usahanya, hingga banyak pengusaha yang akan memberhentikan usahanya.
"Dan berbagai cerita pilu yang lain tentu saja kami harus adil dalam menetapkan upah minimum. Jadi ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh," ucap Ida Fauziah pada Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Senin (24/1).
Oleh karena itu, kata Ida, tidak benar jika ada yang beranggapan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 sebagai bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib pekerja.
Menaker menegaskan bahwa terkait penetapan Upah Minimum tahun 2022, posisinya tidak memihak kepada pengusaha. Kebijakan yang dikeluarkan merupakan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
"Saya bukan milik pengusaha. Saya juga harus ada di tengah. Saya juga harus mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja bagi pengangguran kita yang karena COVID-19 naik cukup tajam," katanya.
Namun, di sisi lain ia mendengarkan keluhan dari para pengusaha yang kondisinya sangat memprihatinkan.
Keluhan tersebut mulai dari pengusaha yang menyatakan tidak mampu lagi membayar upah sebagaimana ketentuan karena kenaikan upah yang terjadi, pengusaha yang akan mengalihkan usahanya, hingga banyak pengusaha yang akan memberhentikan usahanya.
"Dan berbagai cerita pilu yang lain tentu saja kami harus adil dalam menetapkan upah minimum. Jadi ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022