Jakarta (Antara Babel) - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta pihak penyelenggara pemilu tersebut melonggarkan syarat pencalonan pendaftaran pilkada untuk partai berkepengurusan ganda.

Ketika ditemui di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Senin, Idrus mempermasalahkan mengenai penyerahan berkas syarat pencalonan untuk partai dengan kepengurusan ganda yang harus diserahkan bersamaan.

"Kalau misalkan kubu Munas Bali sudah mendaftarkan awal dan misal ditolak, harusnya jangan langsung ditolak, diterima saja dulu menunggu kubu Ancol. Bilamana nanti setelah diteliti ternyata namanya sama, maka akan dilengkapi persyaratannya, tetapi apabila namanya tidak sama maka baru ditolak," katanya.

KPU mengatur bahwa untuk pendaftaran partai berkepengurusan ganda harus bersamaan demi memastikan bahwa calon yang diusung telah disepakati oleh kedua kubu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015.

"Kadang-kadang masalah teknis kok ribut, tapi prinsip kita melemah," ucap Idrus.

Dia meminta kepada penyelenggara pemilu agar hal-hal teknis jangan terlalu ketat, apalagi untuk daerah-daerah kabupaten yang menurutnya hanya memiliki tiga hingga empat pasangan calon.

"Ini antisipasi, hal-hal teknis dan ini kadang-kadang di daerah bisa rumit dan bisa mengundang terjadinya kerusuhan karena ada isu provokasi ditolak misalnya" kata Idrus.

Idrus juga mengatakan bahwa tim penjaringan dari Partai Golkar pihaknya belum selesai dalam bekerja menentukan pasangan calon pemimpin daerah yang diusung. "Belum (selesai) karena kubu AL (Agung Laksono) tadi malam tiba-tiba menarik orangnya, padahal ini belum selesai. Kami sesalkan itu," ucap Idrus.

Dia mengatakan bahwa Partai Golkar sudah menyepakati lebih dari 200 calon pemimpin daerah dan sisa yang belum sekitar 40 calon. Idrus mengatakan pula bahwa lebih dari 200 calon yang telah disepakati akan tetap didaftarkan bersama-sama pihak kubu lain ke KPU.

"Seharusnya datang sendiri-sendiri juga KPU berhak terima karena tetap didaftarkan 2 berkas, bedanya kan cuma jeda waktu," katanya.

Pewarta: Calvinantya Basuki

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015