Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyebut Presiden Joko Widodo tidak campur tangan dengan urusan partai, termasuk saat bergabung-nya Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon presiden di Pemilu 2024.
"Presiden Jokowi tidak campur tangan sama sekali. Saya kira itu yang ingin saya tegaskan," ujar Prabowo usai deklarasi dukungan Partai Golkar dan PAN di Museum Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu.
Prabowo mengatakan sosok Jokowi sebagai orang yang demokratis, dan menghormati independensi serta hak setiap partai politik.
Sehingga, kata dia, deklarasi PAN dan Golkar bergabung dengan Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusung Prabowo sebagai bakal calon presiden tidak ada campur tangan dari Jokowi.
Ia juga menegaskan, bahwa Jokowi tidak pernah mendikte soal sikap tiap partai politik di koalisi pemerintahan.
“Jadi apa pun keputusan partai manapun beliau pasti restui. Apa pun keputusan partai, pengalaman saya dan keyakinan saya, saya rasa semua ketua umum, beliau tidak akan melarang, tidak akan mendikte. Itu kenyataannya demikian," ujar Prabowo.
Hal ini lanjut dia, berdasarkan pengalaman yang sudah ada. Ia mencontohkan Partai Perindo yang mulanya mendatangi pihaknya, namun kemudian mendeklarasikan dukungan kepada bakal capres PDIP Ganjar Pranowo.
Prabowo berpandangan, perubahan sikap Partai Perindo yang diketuai oleh Hary Tanoesoedibjo adalah bukti Jokowi tidak turut campur dengan urusan partai politik.
"Bukti sudah banyak. Suatu saat Perindo datang ke kami, mengatakan mendukung saya, kemudian Perindo berubah haluan dan keluar," ungkapnya.
Serupa dengan yang disampaikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas yang menegaskan bergabung-nya PAN dan Golkar adalah karena alasan masing-masing partai.
"Presiden enggak ada arahan. Nggak ada arahan dari Pak Jokowi," ucap Zulhas.
Dengan bergabung-nya PAN dan Golkar, maka Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang mengusung Prabowo telah terdiri dari empat parpol di parlemen, yakni Gerindra, PKB, Golkar, dan PAN.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.