Kecelakaan maut kembali terjadi di wilayah Bangka Belitung, kali ini kecelakaan terjadi di Jalan Raya Desa Kurau, Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu (19/01). Kecelakaan tersebut melibatkan 1 unit mobil minibus dengan nomor polisi BN 1623 RQ yang bertabrakan dengan 1 unit truk dengan nomor polisi BN 8162 PO. Akibat kecelakaan tersebut pengemudi minibus BN 1623 RQ atas nama Samsul dan penumpang mobil minibus BN 1623 RQ atas nama Sedi meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban. “Segenap karyawan dan keluarga besar PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan turut prihatin dan duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi, semoga para korban mendapat tempat terbaik di sisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan”.
Lebih lanjut Hendriawanto menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut dijamin oleh Jasa Raharja dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2017, untuk korban meninggal dunia masing-masing ahli waris berhak menerima santunan dari PT Jasa Raharja sebesar 50 juta rupiah.
Hendriawanto menambahkan setelah mendapatkan informasi perihal terjadinya kecelakaan tersebut petugas Jasa Raharja segera jemput bola ke rumah korban, guna melakukan pendataan kepada ahli waris untuk mempercepat proses penyerahan santunan.
“Setelah mendapatkan informasi petugas kami segera melakukan jemput bola untuk membantu proses penyelesaian santunan, dan pada hari Jumat 21 Januari 2022 santunan atas nama Samsul sudah kami serahkan sebesar 50 juta rupiah kepada Istrinya selaku Ahli Waris yang bernama Silvia Safitri, santunan diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Sedangkan untuk korban atas nama Sedi di limpahkan ke Cabang Sumatera Selatan dikarenakan keluarga korban berdomisili di Palembang” tambah Hendriawanto.
Terakhir Hendriawanto mengimbau dan mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati berkendara di jalan, selalu mematuhi aturan lalu lintas serta taat membayar pajak kendaraan bermotor.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Menanggapi hal tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban. “Segenap karyawan dan keluarga besar PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan turut prihatin dan duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi, semoga para korban mendapat tempat terbaik di sisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan”.
Lebih lanjut Hendriawanto menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut dijamin oleh Jasa Raharja dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2017, untuk korban meninggal dunia masing-masing ahli waris berhak menerima santunan dari PT Jasa Raharja sebesar 50 juta rupiah.
Hendriawanto menambahkan setelah mendapatkan informasi perihal terjadinya kecelakaan tersebut petugas Jasa Raharja segera jemput bola ke rumah korban, guna melakukan pendataan kepada ahli waris untuk mempercepat proses penyerahan santunan.
“Setelah mendapatkan informasi petugas kami segera melakukan jemput bola untuk membantu proses penyelesaian santunan, dan pada hari Jumat 21 Januari 2022 santunan atas nama Samsul sudah kami serahkan sebesar 50 juta rupiah kepada Istrinya selaku Ahli Waris yang bernama Silvia Safitri, santunan diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Sedangkan untuk korban atas nama Sedi di limpahkan ke Cabang Sumatera Selatan dikarenakan keluarga korban berdomisili di Palembang” tambah Hendriawanto.
Terakhir Hendriawanto mengimbau dan mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati berkendara di jalan, selalu mematuhi aturan lalu lintas serta taat membayar pajak kendaraan bermotor.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022