Koba (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan sekretaris daerah (sekda) yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) harus mundur dari posisinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Harus mundur atau berhenti dari posisinya sebagai PNS yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Suryansyah di Koba, Kamis.

Hal itu dikemukakannya menyikapi majunya Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Ibnu Saleh sebagai calon wakil bupati mendampingi Erzaldi Rosman dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

"Sekda harus mundur paling lambat 60 hari setelah pengesahannya sebagai calon, atau paling lambat pada 23 Oktober 2015 sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari PNS ke KPU," ujarnya.

Ia menjelaskan, pengunduran sekretaris daerah dari PNS karena mencalonkan diri mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran KPU RI Nomor 949/SJ/VII/2015.

"Berdasarkan aturan tersebut, maka PNS yang mencalonkan diri baik sebagai bupati dan wakil bupati wajib menyampaikan surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai Rp6.000, kemudian diserahkan ke KPU," ujarnya.

Ia mengatakan, pengunduran diri PNS yang mencalonkan diri sebagai peserta pilkada untuk menjaga netralitas aparatur negara.

"PNS harus netral dan tidak boleh terlibat politik praktis, kalau harus berkecimpung di dunia politik maka harus memilih mengundurkan diri sebagai PNS," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015