Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus Dona Herlangga (23), warga asal Musi Banyu Asin, Kota Palembang, sebagai tersangka pengedar sabu-sabu.

"Tersangka kami tangkap pada Rabu (29/7) sekitar pukul 20.00 WIB  di Jalan Prajurit KKO, Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya mendapat informasi bahwa di kolasi itu, sering dijadikan sebagai tempat bertransaksi narkoba.

"Setelah mendapatkan informasi itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dinyatakan akurat, anggota langsung menangkap terhadap pelaku yang akan bertransaksi narkoba," katanya.

Dia mengatakan dari keterangan tersangka, saat dilakukan penangkapan, dirinya sedang menunggu pelanggan bosnya. Tersangka ditangkap saat sedang duduk di sepeda motor.

"Dalam penangkapan itu, anggota kami menemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di dalam kantong celana," ujarnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pangkalpinang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut atas penanganan kasus itu.

Pihaknya juga sudah mengantongi identitas bos tersangka yang berinisial NO. Petugas hingga saat ini masih mencari keberadaan orang yang diduga sebagai bandar sabu-sabu tersebut.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," katanya.

Pewarta: Try Reza Essra

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015