Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepualauan Bangka Belitung berhasil meringkus tiga orang pemuda pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Pencurian dengan Pemberatan (curat) yang sering beraksi di wilayah itu.

"Ketiga pelaku yakni GP alias Gegen (19), Ri alias Nano dan De alias Dedi (22) diamankan Tim Jatanras Polda Kep. Bangka Belitung pada Kamis (03/2) siang," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol A. Maladi, Minggu (6/2).

Ia mengatakan ketiga pelaku curat dan curas ini diamankan di dua lokasi berbeda.

"Lokasi penangkapan ketiganya ini berbeda, dua pelaku yakni Gegen dan Nano dirumah orang tua salah satu pelaku di Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah dan Pelaku Dedi di Air Itam Pangkalpinang," katanya.

Mengenai kronologis penangkapan, dijelaskan Kabid Humas berawal dari adanya informasi mengenai ciri-ciri pelaku yang didapatkan dari seorang korban di konter handphone di Jalan Air Mawar, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Berbekal dari informasi tersebut, kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki yakni Gegen yang memiliki ciri-ciri yang disebutkan korban menguasai satu unit handphone Redmi Note 10S wana Biru yang diduga barang hasil pencurian.

"Dari hasil penyelidikan, tim akhirnya berhasil menemukan pelaku dan mengamankan Gegen serta Nano di rumah orang tua Nano di Desa Penyak Bangka Tengah berikut barang bukti satu unit handphone yang diduga hasil dari pencurian," ujarnya.

Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap pelaku Gegen terkait dengan satu unit handphone Redmi Note 10S warna biru  yang dimiliki oleh pelaku Gegen.

Menurut pengakuan pelaku, handphone tersebut merupakan barang hasil dari kejahatannya yang dilakukannya bersama temannya Nano.

Selain itu kata Dia, pelaku Gegen juga mengakui mengambil satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih, uang tunai Rp1.400.000 dan kartu voucer handphone.

"Untuk barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tersebut sudah dijual pelaku kepada seseorang seharga Rp1.000.000. Sedangkan uang Rp1.400.000, dan vocer kartu sudah habis digunakan untuk kebutuhannya sehari-hariz" ujarnya.

Tak sampai disitu, pelaku Gegen juga mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit handphone Poco X3 di Desa Kurau, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

Usai mengamankan kedua pelaku, tim kemudian langsung menuju rumah pelaku dedi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau.

"Untuk pelaku Gegen sendiri, berdasarkan dari pengakuannya sudah melakukan pencurian di 14 TKP di seputaran Pangkalpinang dan Bangka Tengah," katanya.

Usai mengamankan ketiga pelaku, Tim Jatanras langsung membawa ketiganya ke Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni dua unit Sepeda Motor, Satu Unit Handphone Redmi Note 10S warna Biru berikut kotaknya dan dua buah kartu voucer Handphone.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022