Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung masih terus mencari keberadaan oknum anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan berinisial Oa terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Saat ini kami sedang mencari Oa yang hingga kini keberadaannya masih belum ditemukan. Dia juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro di Pangkalpinang, Senin.

Ia membantah bila penyidikan terhadap tersangka dikatakan lamban bahkan dihentikan. Hingga kini pihaknya masih berupaya secepatnya menemukan tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Kami sudah berupaya melakukan pemanggilan paksa terhadap Oa. Namun kami memiliki kendala karena kerabat korban mengaku hilang komunikasi dan tak mengetahui keberadaannya saat ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, tersangka Oa sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan. Selain itu, pihak penyidik juga sudah mendapat informasi bahwa Oa dan korban menghilang.

Dikatakannya, pihaknya memastikan kasus tersebut akan tetap berjalan walaupun jika terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Menurutnya, walaupun nanti berujung damai, penyidik akan terus memprosesnya secara hukum.

"Walaupun nanti antara kedua belah pihak ada kesepakatan damai, namun kami akan tetap memprosesnya secara hukum," ungkapnya.

Tersangka Oa akan dikenai Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pelaku asusila terhadap anak bawah umur dapat dijerat berdasarkan dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika seorang pelajar yakni Melati (17) warga Lepar Pongok menjadi korban persetubuhan oleh seorang oknum anggota DPRD, Oa yang juga merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kasus tersebut sebelumnya sempat dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Bangka Selatan dan akhirnya juga dilaporkan ke Polda Babel untuk ditindaklanjuti.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015