Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pendataan ulang nilai jual objek pajak (NJOP) di pusat kota guna penetapan nilai tagihan pajak yang akurat.

Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka  Hariyandi dalam keterangannya, Kamis mengatakan, pendataan ulang NJOP terutama bagi objek di pusat Kota Sungailiat serta objek pinggir jalan Sudirman sampai simpang Gedung Juang dan objek pinggir jalan Lingkungan Air Hanyut.

"Data objek yang dihimpun dari tim pendataan di lapangan akan di input dan dipetakan sesuai lokasi objek di masing - masing wilayah," jelasnya.

Dengan pendataan ulang NJOP kata dia, akan mendapatkan nilai tagihan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang objektif berdasarkan wilayah atau penyeragaman nilai objek pada tepat yang sama.

Dia mengakui, selama ini masih ditemukan kasus perbedaan nilai tagihan SPPT meskipun dalam satu wilayah yang sama.

"Kita menginginkan dalam penetapan nilai tagihan pajak tidak saling merugikan namun benar - benar berdasarkan pada data riil di lapangan," jelasnya.

Dia mengatakan, penataan objek dan wajib pajak terus diperbaharui guna memaksimalkan penerimaan daerah sektor pajak bumi dan bangunan.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022