Jakarta (Antara Babel) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan kekerasan saat Masa Orientasi Sekolah (MOS) seharusnya tidak terjadi karena pihaknya telah menerbitkan peraturan yang di dalamnya melarang sekolah melakukan kegiatan yang mengarah pada praktik penyimpangan.
"Hal itu diatur dalam Permendikbud 55/2014 yang menyebutkan secara jelas bahwa kepala sekolah dan guru bertanggung jawab melaksanakan ketentuan tersebut," ujar Mendikbud di Jakarta, Kamis.
Selain itu, pihaknya juga mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam surat edaran tersebut, Kementerian meminta bantuan agar para pimpinan daerah sebagai atasan kepala sekolah melakukan tindakan atau hukuman disiplin terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktik kekerasan terjadi.
"Bahkan kepala sekolah yang masih mendiamkan aksi perploncoan maka akan dikenakan sanksi tegas."
Mendikbud juga menegaskan, seharusnya kepala sekolah memahami peraturan tersebut, maka berbagai aksi perpeloncoan yang mengarah pada tindak kekerasan dan mencerminkan pembodohan tidak akan terjadi.
"Kasus tragis yang terjadi di sejumlah daerah seharusnya tidak perlu terjadi," tambah dia.
Kemdikbud juga membentuk tim investigasi dan mendatangi langsung korban akibat MOS. Misalnya Inspektur Jenderal, Kemendikbud, Daryanto, misalnya hadir langsung ke SMP Flora, Pondok Ungu Permai, Bekasi, Jawa Barat, terkait meninggalnya seorang siswa bernama Evan Christoper Situmorang.
Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Didik Suhardi juga datang ke Tanjung Uban, Bintan, setelah menerima laporan siswa meninggal diduga akibat kelelahan setelah mengikuti MOS di SMP Negeri 11 Tanjung Uban.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Hal itu diatur dalam Permendikbud 55/2014 yang menyebutkan secara jelas bahwa kepala sekolah dan guru bertanggung jawab melaksanakan ketentuan tersebut," ujar Mendikbud di Jakarta, Kamis.
Selain itu, pihaknya juga mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam surat edaran tersebut, Kementerian meminta bantuan agar para pimpinan daerah sebagai atasan kepala sekolah melakukan tindakan atau hukuman disiplin terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktik kekerasan terjadi.
"Bahkan kepala sekolah yang masih mendiamkan aksi perploncoan maka akan dikenakan sanksi tegas."
Mendikbud juga menegaskan, seharusnya kepala sekolah memahami peraturan tersebut, maka berbagai aksi perpeloncoan yang mengarah pada tindak kekerasan dan mencerminkan pembodohan tidak akan terjadi.
"Kasus tragis yang terjadi di sejumlah daerah seharusnya tidak perlu terjadi," tambah dia.
Kemdikbud juga membentuk tim investigasi dan mendatangi langsung korban akibat MOS. Misalnya Inspektur Jenderal, Kemendikbud, Daryanto, misalnya hadir langsung ke SMP Flora, Pondok Ungu Permai, Bekasi, Jawa Barat, terkait meninggalnya seorang siswa bernama Evan Christoper Situmorang.
Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Didik Suhardi juga datang ke Tanjung Uban, Bintan, setelah menerima laporan siswa meninggal diduga akibat kelelahan setelah mengikuti MOS di SMP Negeri 11 Tanjung Uban.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015