Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Pangkalpinang, mengimbau agar para peserta yang telah memasuki usia 56 tahun untuk segera melakukan pencairan klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor BPJamsostek Pangkalpinang , Agus Theodorus Parulian Marpaung mengatakan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau telah memasuki usia hari tua yang diselenggarakan dengan sistem tabungan.
“Program JHT memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu," ujar Theo, Kamis (17/2).
Ia menjelaskan, untuk manfaat dari program JHT itu sendiri adalah uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki masa tua, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, atau meninggalkan Negara Indonesia untuk selama-lamanya yang besarannya merupakan akumulasi dari iuran ditambah dengan manfaat hasil pengembangan saldo.
Theo menghimbau kepada para peserta yang telah memasuki kriteria usia 56 tahun baik yang masih bekerja ataupun sudah tidak bekerja, untuk dapat segera mengajukan pencairan klaim JHT-nya yang sudah jatuh tempo.
"Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja agar manfaatnya secara optimal dapat dirasakan bagi para peserta sebagai persiapan di masa tuanya," katanya.
Ia menambahkan, untuk peserta dengan status JHT jatuh tempo atau usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaannya apabila masih bekerja.
Kemudian, jika peserta telah meninggal dunia, maka manfaat JHT-nya akan diberikan kepada ahli waris peserta, antara lain janda (istri)/duda (suami), anak, orang tua, cucu, saudara kandung, mertua, pihak yang ditunjuk dalam wasiat.
"Namun, apabila tidak ada ahli waris dan wasiat yang ditunjuk, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka dana JHT tersebut akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan," ujar Theo.
Sebagai bentuk komitmen agar manfaat dana JHT tersebut dapat segera diterima dan dibayarkan kepada peserta maupun alih waris, pihak BPJamsostek akan menginformasikan JHT yang telah jatuh tempo kepada peserta melalui alamat email ataupun nomor handphone peserta yang valid dan aktif.
"Jadi peserta wajib melakukan update dan pengkinian data diri beserta ahli waris yang ditunjuk melalui aplikasi JMO atau melaporkan kepada HRD perusahaan jika terjadi perubahan data," jelasnya.
Hingga saat ini Februari 2022, terdapat sebanyak 693 peserta dengan usia 56 tahun yang belum mengajukan pencairan klaim JHT dengan total nominal saldo mencapai 10,7 Miliar.
"102 peserta diantaranya masih bersatus aktif bekerja dan sisanya sebanyak 591 peserta telah berhenti bekerja (non aktif)," kata Theo.
Sedangkan untuk kemudahan layanan klaim, para peserta dapat memanfaatkan kanal-kanal yang telah disediakan BPJamsostek, baik secara onsite maupun online melalui aplikasi Jamsostek Mobile Online (JMO) dan Lapak Asik (https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/)
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Kepala Kantor BPJamsostek Pangkalpinang , Agus Theodorus Parulian Marpaung mengatakan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau telah memasuki usia hari tua yang diselenggarakan dengan sistem tabungan.
“Program JHT memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu," ujar Theo, Kamis (17/2).
Ia menjelaskan, untuk manfaat dari program JHT itu sendiri adalah uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki masa tua, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, atau meninggalkan Negara Indonesia untuk selama-lamanya yang besarannya merupakan akumulasi dari iuran ditambah dengan manfaat hasil pengembangan saldo.
Theo menghimbau kepada para peserta yang telah memasuki kriteria usia 56 tahun baik yang masih bekerja ataupun sudah tidak bekerja, untuk dapat segera mengajukan pencairan klaim JHT-nya yang sudah jatuh tempo.
"Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja agar manfaatnya secara optimal dapat dirasakan bagi para peserta sebagai persiapan di masa tuanya," katanya.
Ia menambahkan, untuk peserta dengan status JHT jatuh tempo atau usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaannya apabila masih bekerja.
Kemudian, jika peserta telah meninggal dunia, maka manfaat JHT-nya akan diberikan kepada ahli waris peserta, antara lain janda (istri)/duda (suami), anak, orang tua, cucu, saudara kandung, mertua, pihak yang ditunjuk dalam wasiat.
"Namun, apabila tidak ada ahli waris dan wasiat yang ditunjuk, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka dana JHT tersebut akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan," ujar Theo.
Sebagai bentuk komitmen agar manfaat dana JHT tersebut dapat segera diterima dan dibayarkan kepada peserta maupun alih waris, pihak BPJamsostek akan menginformasikan JHT yang telah jatuh tempo kepada peserta melalui alamat email ataupun nomor handphone peserta yang valid dan aktif.
"Jadi peserta wajib melakukan update dan pengkinian data diri beserta ahli waris yang ditunjuk melalui aplikasi JMO atau melaporkan kepada HRD perusahaan jika terjadi perubahan data," jelasnya.
Hingga saat ini Februari 2022, terdapat sebanyak 693 peserta dengan usia 56 tahun yang belum mengajukan pencairan klaim JHT dengan total nominal saldo mencapai 10,7 Miliar.
"102 peserta diantaranya masih bersatus aktif bekerja dan sisanya sebanyak 591 peserta telah berhenti bekerja (non aktif)," kata Theo.
Sedangkan untuk kemudahan layanan klaim, para peserta dapat memanfaatkan kanal-kanal yang telah disediakan BPJamsostek, baik secara onsite maupun online melalui aplikasi Jamsostek Mobile Online (JMO) dan Lapak Asik (https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/)
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022