Bangka Tengah (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang bersama Bupati Bangka Tengah dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah melakukan sosialisasi bersama tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan Kepada para Nelayan Bangka Tengah di Pantai Sampur desa Kebintik Bangka Tengah pada Minggu (11/6).
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah nelayan di bangka tengah. Tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk menyampaikan tentang sistem jaminan nasional dan memberi pengetahuan serta pemahaman kepada nelayan tentang pentingnya dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Mengingat rentannya resiko pekerjaan yang dihadapi oleh nelayan selama mencari ikan di laut, maka sangat diperlukan para nelayan memiliki jaminan asuransi tersebut.
Program jaminan bukan penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan terdapat 3 program yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JHT (Jaminan Hari Tua.
Dalam hal ini nelayan mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di mana program tersebut didapatkan oleh nelayan yang mengalami kecelakaan yang terjadi selama bekerja termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.
Selain itu nelayan juga akan menerima Jaminan Kematian (JKM) dimana dalam program tersebut jika terjadi musibah kematian dalam bekerja maka keluarga yang bersangkutan akan mendapatkan santunan dan diharapkan dapat meringankan beban keluarga.
Selain itu juga para nelayan bisa mengikuti program tabungan atau yang dikenal dengan Program Jaminan Hari Tua (JHT) dimana dalam program ini sebagai tabungan dan dapat dicairkan apabila pekerja sudah tidak bekerja kembali.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Abdul Shoheh mengatakan bahwa pekerjaan nelayan dan pelaut memiliki resiko yang besar, seperti menghadapi ombak besar dan cuaca buruk yang beresiko tinggi mengalami kecelakaan disaat kerja.
Melihat persoalan ini, Dia menyarankan agar para nelayan harus memiliki perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Iuran mulai dari Rp16,800/bulan (program JKK & JHT) atau iuran Rp 36.800/bulan (program JKK, JKM & JHT).
"Pekerja harus memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan #pastiaman #pasticair & #pastitenang," kata Abdul Shoheh.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang serahkan santunan senilai Rp813 juta kepada ahli waris pegawai perkebunan sawit
5 September 2024 07:47
BPJS Ketenagakerjaan-Pemprov Babel sepakat sejahterakan masyarakat melalui program sosial
5 September 2024 07:41
BPJS Ketenagakerjaan ambil bagian di Gowes Sehat Community 2024
27 Agustus 2024 12:04
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang bayarkan santunan kematian kepada 3 ahli waris
19 Juli 2024 10:11
BPJS Ketenagakerjaan sukses kantongi Opini WTM kinerja Tahun 2023
10 Juli 2024 12:30
Aplikasi JMO Berikan Kemudahan Layanan bagi Peserta BPJAMSOSTEK
27 Juni 2024 15:33
BPJAMSOSTEK lindungi mahasiswa KKN IAIN Babel Tahun 2024
22 Juni 2024 10:07