• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Jumat, 25 Juli 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Warga bertahan di luar rumah usai gempa 6,0 magnitudo di Poso

      Warga bertahan di luar rumah usai gempa 6,0 magnitudo di Poso

      Jumat, 25 Juli 2025 10:10

      BMKG catat 11 gempa dangkal susulan akibat sesar aktif di Poso

      BMKG catat 11 gempa dangkal susulan akibat sesar aktif di Poso

      Kamis, 24 Juli 2025 22:09

      Gempa magnitudo 6,0 guncang Poso Sulawesi Tengah

      Gempa magnitudo 6,0 guncang Poso Sulawesi Tengah

      Kamis, 24 Juli 2025 21:29

      DPR RI gandeng ANTARA perkuat kolaborasi publikasi

      DPR RI gandeng ANTARA perkuat kolaborasi publikasi

      Kamis, 24 Juli 2025 15:35

      Tema dan logo HUT ke-80 RI

      Tema dan logo HUT ke-80 RI

      Kamis, 24 Juli 2025 9:25

  • Mancanegara
      Sudah 15 warga Thailand tewas akibat serangan roket Kamboja

      Sudah 15 warga Thailand tewas akibat serangan roket Kamboja

      Jumat, 25 Juli 2025 18:14

      Thailand kecam Kamboja, ancam tingkatkan langkah bela diri

      Thailand kecam Kamboja, ancam tingkatkan langkah bela diri

      Jumat, 25 Juli 2025 12:53

      Sebanyak 166 truk bantuan masuk ke Jalur Gaza dalam semalam

      Sebanyak 166 truk bantuan masuk ke Jalur Gaza dalam semalam

      Jumat, 25 Juli 2025 10:31

      Kamboja dan Thailand saling tuduh menyusul eskalasi konflik perbatasan

      Kamboja dan Thailand saling tuduh menyusul eskalasi konflik perbatasan

      Jumat, 25 Juli 2025 10:29

      DK PBB akan bahas eskalasi Thailand-Kamboja secara tertutup, Jumat

      DK PBB akan bahas eskalasi Thailand-Kamboja secara tertutup, Jumat

      Jumat, 25 Juli 2025 10:22

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Pangkalpinang dan sejumlah kota di Indonesia diguyur hujan ringan

        BMKG: Pangkalpinang dan sejumlah kota di Indonesia diguyur hujan ringan

        Kamis, 24 Juli 2025 6:53

        BMKG: Berawan tebal mayoritas kota besar Indonesia, Pangkalpinang potensi hujan petir

        BMKG: Berawan tebal mayoritas kota besar Indonesia, Pangkalpinang potensi hujan petir

        Jumat, 18 Juli 2025 9:28

        BMKG peringatkan potensi hujan sedang hingga lebat di berbagai kota di Indonesia

        BMKG peringatkan potensi hujan sedang hingga lebat di berbagai kota di Indonesia

        Kamis, 17 Juli 2025 7:58

        BMKG: Berawan hingga hujan mayoritas cuaca kota besar di Indonesia

        BMKG: Berawan hingga hujan mayoritas cuaca kota besar di Indonesia

        Selasa, 15 Juli 2025 7:34

        BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        Selasa, 8 Juli 2025 8:34

    • Olahraga
        Jens Raven bawa Indonesia samakan kedudukan atas Thailand 1-1

        Jens Raven bawa Indonesia samakan kedudukan atas Thailand 1-1

        Jumat, 25 Juli 2025 21:57

        Indonesia vs Thailand imbang 0-0 di babak pertama

        Indonesia vs Thailand imbang 0-0 di babak pertama

        Jumat, 25 Juli 2025 21:22

        Pilih Indonesia atau Thailand, ini kata pelatih timnas Vietnam

        Pilih Indonesia atau Thailand, ini kata pelatih timnas Vietnam

        Jumat, 25 Juli 2025 21:09

        Hasil semifinal ASEAN U-23 Championship 2025: Kalahkan Filipina 2-1, Vietnam melaju ke final

        Hasil semifinal ASEAN U-23 Championship 2025: Kalahkan Filipina 2-1, Vietnam melaju ke final

        Jumat, 25 Juli 2025 20:43

        Fajar/Fikri jaga asa ganda putra di China Open 2025

        Fajar/Fikri jaga asa ganda putra di China Open 2025

        Jumat, 25 Juli 2025 20:34

    • Gaya Hidup
        Pokemon rilis dua gim baru

        Pokemon rilis dua gim baru

        Kamis, 24 Juli 2025 21:32

        Apa itu Rojali dan Rohana? Istilah yang viral & jadi sorotan di medsos

        Apa itu Rojali dan Rohana? Istilah yang viral & jadi sorotan di medsos

        Kamis, 24 Juli 2025 19:43

        10 film dan series terbaik tentang bandar narkoba serta sisi gelapnya

        10 film dan series terbaik tentang bandar narkoba serta sisi gelapnya

        Rabu, 23 Juli 2025 14:13

        Hari Nasional Anak 2025, ini 7 cara mendidik anak tanpa kekerasan

        Hari Nasional Anak 2025, ini 7 cara mendidik anak tanpa kekerasan

        Rabu, 23 Juli 2025 10:07

        New Fortuner 2.8 GR Sport 4x4, nyaman di dalam maupun luar kota

        New Fortuner 2.8 GR Sport 4x4, nyaman di dalam maupun luar kota

        Rabu, 23 Juli 2025 8:58

    • Opini
        Diplomasi

        Diplomasi "Ubi Cilembu" ala TNI di Afrika

        Kamis, 17 Juli 2025 13:33

        Strategi bebas aktif Prabowo mengakselerasi Global South

        Strategi bebas aktif Prabowo mengakselerasi Global South

        Rabu, 16 Juli 2025 9:52

        Festival limaguning yang murah hati

        Festival limaguning yang murah hati

        Selasa, 15 Juli 2025 16:21

        Asa anak nelayan di ujung negeri

        Asa anak nelayan di ujung negeri

        Selasa, 15 Juli 2025 14:43

        Agar warga gemar membayar pajak

        Agar warga gemar membayar pajak

        Senin, 14 Juli 2025 9:08

    • English News
        Garuda Indonesia, Boeing still negotiating aircraft deal: Hartanto

        Garuda Indonesia, Boeing still negotiating aircraft deal: Hartanto

        Selasa, 22 Juli 2025 9:13

        Prabowo lauds TNI contingent at Frances bastille parade

        Prabowo lauds TNI contingent at Frances bastille parade

        Selasa, 15 Juli 2025 16:03

        Sexual violence tops abuse cases in Indonesia: minister

        Sexual violence tops abuse cases in Indonesia: minister

        Sabtu, 14 Juni 2025 23:01

        Prabowo rules out Cabinet reshuffle as ministers perform well

        Prabowo rules out Cabinet reshuffle as ministers perform well

        Kamis, 12 Juni 2025 21:55

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Sabtu, 31 Mei 2025 23:13

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Kenal Pamit Kakanwil Kemenkum Babel 2025

          Kenal Pamit Kakanwil Kemenkum Babel 2025

          Rabu, 23 Juli 2025 16:54

          KKP Babel kunjungi Kantor Berita Antara

          KKP Babel kunjungi Kantor Berita Antara

          Rabu, 23 Juli 2025 15:35

          SAR Babel evakuasi nelayan tabrak karang di Bangka

          SAR Babel evakuasi nelayan tabrak karang di Bangka

          Jumat, 18 Juli 2025 19:36

          Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih di Desa Namang

          Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih di Desa Namang

          Kamis, 3 Juli 2025 16:14

          Komisi XIII DPR RI Kunker ke Babel dengar masukan mitra kerja dan masyarakat

          Komisi XIII DPR RI Kunker ke Babel dengar masukan mitra kerja dan masyarakat

          Rabu, 2 Juli 2025 15:28

      • Video
        • Resmi ditetapkan, ini nomor urut paslon Pilkada Ulang Pangkalpinang

          Resmi ditetapkan, ini nomor urut paslon Pilkada Ulang Pangkalpinang

          Kamis, 24 Juli 2025 0:58

          Job Fair Pangkalpinang sediakan 904 loker, termasuk untuk disabilitas

          Job Fair Pangkalpinang sediakan 904 loker, termasuk untuk disabilitas

          Rabu, 23 Juli 2025 16:23

          KPU Pangkalpinang resmi tetapkan empat paslon Pilkada Ulang 2025

          KPU Pangkalpinang resmi tetapkan empat paslon Pilkada Ulang 2025

          Selasa, 22 Juli 2025 22:37

          Polda Babel amankan 5 tersangka pencurian ventilator RSUP Soekarno

          Polda Babel amankan 5 tersangka pencurian ventilator RSUP Soekarno

          Selasa, 22 Juli 2025 21:36

          Penerima bantuan pangan beras di Pangkalpinang alami penurunan

          Penerima bantuan pangan beras di Pangkalpinang alami penurunan

          Selasa, 22 Juli 2025 15:07

      Polemik Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

      Oleh Yulianti Martina Selasa, 22 Maret 2022 21:36 WIB

      Polemik Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

      Jakarta (ANTARA) - Di tengah polemik aturan Jaminan Hari Tua yang hanya bisa dicairkan peserta yang berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, Pemerintah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022 lalu.

      Akankah program JKP ini menjadi solusi atas polemik JHT atau malah menimbulkan masalah baru?

      Program JKP sesungguhnya sudah diundangkan sejak 2 Februari 2021 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021. Namun, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran JKP paling sedikit 6 bulan berturut-turut kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

      Oleh karena itu, proses pengajuan klaim JKP dapat dilakukan mulai Februari 2022. Program JKP bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian keberlangsungan pendapatan (dalam kurun waktu tertentu) bagi pekerja/buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat kehidupannya.

      Program JKP diselenggarakan dengan prinsip asuransi sosial. Penyelenggara program JKP adalah BPJS Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan manfaat uang tunai dan Kemenaker yang berkaitan dengan pelatihan dan proses pencarian kerja.

      Pekerja/buruh yang dapat menjadi peserta program JKP adalah warga negara Indonesia yang belum berusia 54 tahun pada saat mendaftar dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha (penerima upah).

      Penetapan usia di bawah 54 tahun dilakukan dengan pertimbangan usia tersebut adalah usia produktif dan masih memiliki keinginan untuk kembali bekerja.

      Pekerja bukan penerima upah tidak dapat menjadi peserta JKP karena sulit menentukan status keaktifan bekerjanya. Kalaupun pekerja tersebut terbukti sudah tidak bekerja, akan sulit menentukan alasan pekerja tersebut berhenti bekerja.

      Selain itu, besarnya penghasilan pekerja bukan penerima upah yang nantinya akan dijadikan acuan besaran manfaat uang tunai, juga sulit untuk diverifikasi.

      Baca juga: JHT bukan tabungan biasa

      JKK dan JKM

      Persyaratan lain menjadi peserta JKP adalah pekerja/buruh pada perusahaan berskala usaha besar dan menengah harus diikutsertakan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun.

      Sedangkan pekerja/buruh pada perusahaan berskala usaha mikro dan kecil harus diikutsertakan pada program JKN, JKK, JKM, dan JHT.

      Manfaat program JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK, selain PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.

      Manfaat program JKP bagi peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan apabila PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.

      Manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan, yaitu sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan sebesar 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

      Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah sebesar Rp5 juta.

      Manfaat akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan, sedangkan manfaat pelatihan kerja berupa pelatihan berbasis kompetensi.

      Pendanaan program JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan, bersumber dari Pemerintah Pusat sebesar 0,22 persen dari upah sebulan dan dari peserta sebesar 0,24 persen dari upah sebulan.

      Sumber pendanaan JKP dari peserta diambil dari iuran program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan dan iuran program JKM sebesar 0,10 persen dari upah sebulan. Upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan iuran adalah upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah sebesar Rp5 juta.

      Menurun 39 bulan

      Setelah program JKP ini resmi diluncurkan, muncul permasalahan baru, seperti dasar hukum, pendanaan, implikasi pendanaan, dan penyelenggaraan program JKP.

      Pertama, dasar hukum program JKP, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam 2 tahun ke depan.

      Walaupun demikian, selama proses perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja, program JKP tetap dapat diimplementasikan.

      Kedua, pendanaan program JKP sebesar 0,46 persen pada awalnya didesain hanya untuk membayar manfaat uang tunai. Seiring dengan berjalannya proses penyusunan peraturan, iuran sebesar 0,46 persen ini ditetapkan sudah termasuk pembiayaan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

      Akibatnya, perhitungan iuran sebesar 0,46 persen ini menjadi tidak relevan lagi dan iuran program JKP harus ditingkatkan sampai di atas 2 persen untuk menjamin keberlangsungan program JKP.

      Di samping itu, pendanaan program JKP yang bersumber dari iuran program JKM akan memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan program JKM karena meningkatkan rasio klaim dan menurunkan kesehatan keuangan program JKM.

      Pada tahun pertama penyelenggaraan program JKP, rasio klaim program JKM yang meningkat secara signifikan, dari 73,80 persen pada akhir tahun 2020 menjadi 128,14 persen pada akhir tahun 2021.

      Rasio klaim sebesar 128,14 persen artinya pembayaran manfaat program JKM lebih besar dibandingkan dengan iuran program JKM yang diterima BPJS Ketenagakerjaan selama tahun 2021.

      Pendanaan program JKP dari iuran program JKM juga mengakibatkan kesehatan keuangan program JKM pada akhir tahun 2021 menurun secara signifikan, dari 109 bulan pada akhir tahun 2020 menjadi 39 bulan pada akhir tahun 2021.

      Tinjau kembali JKP

      Kesehatan keuangan program JKM sebesar 39 bulan artinya dana yang tersedia untuk membayarkan manfaat JKM pada posisi akhir tahun 2021 hanya untuk 39 bulan ke depan.

      Jika kedua kondisi ini terus berlanjut, maka diproyeksikan di masa mendatang BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat membayarkan manfaat program JKM kepada peserta dan keberlangsungan program JKM dapat terancam.

      Untuk mengantisipasi hal ini, dalam jangka pendek BPJS Ketenagakerjaan telah memperbaharui strategi investasi dana program JKM untuk menjamin tersedianya aset untuk memenuhi kewajiban membayarkan manfaat JKM di masa mendatang.

      Namun, untuk jangka panjang, kebijakan ini tidak dapat dilakukan karena dana program JKM yang seyogyanya dinvestasikan akan terus tergerus untuk pembayaran manfaat program JKM kepada peserta saat ini.

      Ketentuan pendanaan program JKP dari iuran program JKK dan JKM juga berimplikasi pada peraturan program JKK dan JKM. Saat ini ketentuan tersebut hanya ada pada peraturan tentang JKP, belum diatur dalam peraturan program JKK dan JKM, padahal iuran program JKP bersumber dari iuran program JKK dan JKM.

      Ketentuan pendanaan program JKP juga harus ada dalam peraturan program JKK dan JKM karena terdapat ketentuan yang melarang melakukan subsidi silang antar program dan ada sanksi pidana apabila dilanggar.

      Selain itu, ketentuan pendanaan program JKP dalam peraturan program JKK dan JKM bertujuan untuk menghindari terjadinya ketidakadilan bagi peserta yang tidak memenuhi kriteria menjadi peserta JKP.

      Dengan adanya pendanaan program JKP dari iuran program JKK dan JKM, peserta yang tidak memenuhi kriteria menjadi peserta JKP membayar iuran program JKK dan JKM lebih besar dibandingkan peserta yang memenuhi kriteria menjadi peserta JKP.

      Ketiga, penyelenggaraan manfaat JKP rentan terjadi fraud dan moral hazard, sehingga perlu ditetapkan persyaratan yang ketat agar pemberian manfaat JKP tepat sasaran.

      Melihat permasalahan di atas, Pemerintah harus segera meninjau kembali program JKP dan mengawasi dengan ketat implementasinya. Jika tidak, keberlangsungan program JKP tidak akan bertahan lama, malah mengancam keberlangsungan program jaminan sosial lainnya.

      *) Yulianti Martina adalah Penata Senior Pemantauan dan Pelaporan Aktuaria BPJS Ketenagakerjaan

      Editor : Bima Agustian
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Saldo JHT naik drastis? cek sekarang di JMO, jangan sampai ketinggalan!

      Saldo JHT naik drastis? cek sekarang di JMO, jangan sampai ketinggalan!

      9 April 2025 17:17

      BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan klaim sebesar Rp3 miliar ke tenaga kerja PT GSBL

      BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan klaim sebesar Rp3 miliar ke tenaga kerja PT GSBL

      19 Maret 2025 13:34

      Menaker terbitkan peraturan baru terkait JKK, JKM dan JHT

      Menaker terbitkan peraturan baru terkait JKK, JKM dan JHT

      8 Maret 2025 20:34

      BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang lakukan sosialisasi di Bukit Dealova

      BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang lakukan sosialisasi di Bukit Dealova

      24 Februari 2025 11:47

      BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang bayarkan klaim Rp183,5 miliar pada 2024

      BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang bayarkan klaim Rp183,5 miliar pada 2024

      5 Februari 2025 13:52

      BPJS Ketenagakerjaan sampaikan kemudahan cek saldo JHT melalui aplikasi JMO

      BPJS Ketenagakerjaan sampaikan kemudahan cek saldo JHT melalui aplikasi JMO

      30 Januari 2025 10:35

      560 pekerja sawit milik tersangka korupsi timah terima JHT

      560 pekerja sawit milik tersangka korupsi timah terima JHT

      18 Juli 2024 15:26

      Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berusia 56 tahun bisa cairkan JHT, ini caranya

      Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berusia 56 tahun bisa cairkan JHT, ini caranya

      16 Mei 2024 09:38

      Terpopuler

      Beliadi sampaikan dua hal penting kepada Gubernur Babel

      Beliadi sampaikan dua hal penting kepada Gubernur Babel

      Bakamla RI tertibkan aktivitas tambang timah di Perairan Tempilang Bangka Barat

      Bakamla RI tertibkan aktivitas tambang timah di Perairan Tempilang Bangka Barat

      Gubernur Bangka Belitung tandatangani rekomendasi evaluasi IUP

      Gubernur Bangka Belitung tandatangani rekomendasi evaluasi IUP

      Gubernur bersama bupati se-Babel kunjungi institusi penegak hukum

      Gubernur bersama bupati se-Babel kunjungi institusi penegak hukum

      Gubernur bersama Bupati se-Babel sepakat bantu BPRS

      Gubernur bersama Bupati se-Babel sepakat bantu BPRS

      Top News

      • Indonesia vs Thailand imbang 0-0 di babak pertama

        Indonesia vs Thailand imbang 0-0 di babak pertama

        40 menit lalu

      • Lestarikan budaya pesisir, PT Timah dukung lomba dayung masyarakat Bangka

        Lestarikan budaya pesisir, PT Timah dukung lomba dayung masyarakat Bangka

        48 menit lalu

      • WPB se-Babel ikuti Perkemahan Satya Permasyarakatan

        WPB se-Babel ikuti Perkemahan Satya Permasyarakatan

        52 menit lalu

      • Pilih Indonesia atau Thailand, ini kata pelatih timnas Vietnam

        Pilih Indonesia atau Thailand, ini kata pelatih timnas Vietnam

        53 menit lalu

      • KKMD Babel rehabilitasi 66.711 hektare hutan mangrove

        KKMD Babel rehabilitasi 66.711 hektare hutan mangrove

        1 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA