Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja dan keluarganya.
Di mana BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja melalui pemberian santunan klaim kecelakaan kerja.
Pada hari ini, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang menyerahkan santunan kepada keluarga Alm.Loithas Gurubaria yang merupakan Tenaga Kerja Asing dari Malaysia di PT Gunung Sawit Bina Lestari (PT GSBL).
"Kami sangat prihatin atas musibah yang dialami oleh korban. Pemberian santunan ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu (19/3).
Santunan yang diberikan meliputi Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp3.252.438.400 dan jaminan hari tua (JHT) Rp55.759.720 dengan total klaim sebesar Rp3.308.198.120.
BPJS Ketenagakerjaan berharap santunan ini dapat meringankan beban Ahli Waris dan keluarganya dalam menghadapi masa-masa sulit ini.
"Kami mengimbau kepada seluruh pekerja dan perusahaan untuk memastikan kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja," kata Evi.