Telah terjadinya kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan roda dua datang dari arah utara/padaherang menuju arah selatan/kalipucang sesampainya ditempat kejadian 
menabrak pejalan kaki bernama Husen Firdaus dan Hasan Firdaus yang menyebrang jalan sehingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia ditempat kejadian lalu dibawa ke Puskesmas Kalipucang.

"Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Pangandaran. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada 
ahli waris. Korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta.

Kedua korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja 
memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. 

Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.

Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan 
santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK Nomor 16 Tahun 2017.

"Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang terus bertransformasi berbasis teknologi guna menjawab perubahan linkungan Perusahaan, dan sudah terintegrasi secara digital dimana penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung
ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap," tambah Rivan.

Demikian juga Jasa Raharja telah terintegrasi dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun pada hari sabtu atau minggu hari libur, sebagai bentuk manifestasi kehadiran negara langsung di tengah-tengah masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang memiliki nilai empati, kolaborasi
dan kemuliaan yang tinggi,"  tutup Rivan.*

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022