Jakarta (Antara Babel) - Berkas pemeriksaan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan dinyatakan selesai dan akan segera disidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Tadi tanda tangan berita acara penyerahan ke jaksa penuntut umum," kata pengacara Syamsir, John Ely Tumanggor di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Artinya, jaksa KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum diserahkan ke pengadilan Tipikor Jakarta.
Syamsir adalah salah satu tersangka yang ditangkap KPK pada 9 Juli 2015 lalu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi majelis hakim dan panitera PTUN Medan.
"Pada dasarnya dia (Syamsir) sudah mengakui semua. Dia mengakui bahwa sudah menerima uang itu dan dia bertanggung jawab apa yang sudah dia lakukan," tmabah John.
Uang yang diterima Syamsir menurut John adalah berjumlah 2.000 dolar AS.
"Pertama 1.000 dolar AS, kedua juga 1.000 dolar AS, itu untuk dia saja," tambah John.
Namun uang yang diberikan kepada hakim PTUN yaitu Ketua Majelis Tripeni Irianto Putro serta anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, John menjelaskan bahwa Syamsir tidak mengetahuinya. Hanya saja Syamsir pernah mengantarkan OC Kaligis untuk bertemu dengan hakim.
"Untuk hakim dia tidak pernah tahu. Dia nggak pernah tahu aliran dana dari OC ke hakim," ungkap John.
John menceritakan bahwa Syamsir hanya pernah mengantarkan OC Kaligis bertemu dengan Tripeni.
KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.
Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014.
Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri dari ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.
Namun pada 9 Juli 2015, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan terhadap Tripeni dan anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dan mendapati uang 5 ribu dolar AS di kantor Tripeni.
Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Selanjutnya diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sudah memberikan uang 10 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Tadi tanda tangan berita acara penyerahan ke jaksa penuntut umum," kata pengacara Syamsir, John Ely Tumanggor di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Artinya, jaksa KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum diserahkan ke pengadilan Tipikor Jakarta.
Syamsir adalah salah satu tersangka yang ditangkap KPK pada 9 Juli 2015 lalu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi majelis hakim dan panitera PTUN Medan.
"Pada dasarnya dia (Syamsir) sudah mengakui semua. Dia mengakui bahwa sudah menerima uang itu dan dia bertanggung jawab apa yang sudah dia lakukan," tmabah John.
Uang yang diterima Syamsir menurut John adalah berjumlah 2.000 dolar AS.
"Pertama 1.000 dolar AS, kedua juga 1.000 dolar AS, itu untuk dia saja," tambah John.
Namun uang yang diberikan kepada hakim PTUN yaitu Ketua Majelis Tripeni Irianto Putro serta anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, John menjelaskan bahwa Syamsir tidak mengetahuinya. Hanya saja Syamsir pernah mengantarkan OC Kaligis untuk bertemu dengan hakim.
"Untuk hakim dia tidak pernah tahu. Dia nggak pernah tahu aliran dana dari OC ke hakim," ungkap John.
John menceritakan bahwa Syamsir hanya pernah mengantarkan OC Kaligis bertemu dengan Tripeni.
KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.
Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014.
Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri dari ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.
Namun pada 9 Juli 2015, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan terhadap Tripeni dan anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dan mendapati uang 5 ribu dolar AS di kantor Tripeni.
Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Selanjutnya diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sudah memberikan uang 10 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015.
Editor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015