Kelangkaan minyak goreng (Migor) akhir-akhir ini membuat warga di Kota Pangkalpinang, antusias berkeliling dari pasar hingga retail demi mendapatkan minyak goreng.
Bahkan, masyarakat rela antre panjang dan berjam-jam untuk mendapatkan kebutuhan pokok rumah tangga tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady mengatakan, pihaknya sudah dua pekan ini mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Padahal kata Rio, dua bulan lalu sempat beredar dengan harga tinggi, kemudian diberikan subsidi oleh pemerintah, namun hari ini minyak goreng kembali menghilang di pasaran.
"Saya tidak begitu yakin ada panik buying di tengah masyarakat kita yang begitu masif, justru sebenarnya memang stok minyak goreng berkurang kuotanya, baik di tingkat agen maupun pengecer ini harus kita akui. Jika perlu dinas perdagangan buka data, sampaikan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya di Pangkalpinang, Rabu (16/3).
Merespon hal tersebut, kata Rio, DPRD meminta kepada Disperindag untuk melakukan pengawasan ke setiap retail, agar tidak ada praktik pembelian bersyarat di Kota Pangkalpinang.
Bahkan, dari informasi yang didapatkan kata Rio, terkait praktik pembelian bersyarat ini, Disperindag Kota Pangkalpinang telah melaporkan ke Pemprov Babel karena sudah menyalahi UU Nomor 8 Tahun 1999.
" Karena sesuai dgn UU 23 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, kewenangan untuk perlindungan konsumen itu sudah menjadi kewenangan provinsi,"ujarnya.
Lanjut Rio, kondisi kelangkaan minyak goreng tersebut sudah berjalan hingga hitungan bulan. Maka dengan itu, DPRD berharap dinas dan pihak terkait dapat bergerak cepat ke lapangan.
"Kelangkaan minyak goreng ini seharusnya disampaikan kepada publik apa penyebabnya. Jangan sampai kondisi masyarakat menjadi tidak kondusif, dikarenakan langkanya kebutuhan pokok yaitu minyak goreng," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022