Muntok (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menunggu penyerahan surat keputusan dari Ketua DPRD setempat terkait pemberhentian dua anggotanya yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di daerah itu.

"Dua orang Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat yang mendaftarkan diri menjadi wakil bupati secara resmi dan sah memenuhi syarat, namun mereka belum menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari jabatannya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Martono di Muntok, Selasa.

Menurut dia, SK pemberhentian dari keanggotaan sebagai wakil rakyat dari Ketua DPRD kabupaten setempat merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi.

"Jika sampai 30 Oktober 2015 mereka belum menyerahkan surat keputusan tersebut, maka kepesertaannya sebagai calon peserta Pilkada 2015 dibatalkan," kata dia.

Hal ini dikatakan Martono terkait dua calon wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2015 sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten setempat.

Dua anggota DPRD kabupaten tersebut, yaitu Saiful Fakah, anggota DPRD kabupaten dari Partai Keadilan Sejahtera yang akan maju sebagai wakil bupati mendampingi bupati petahana.

Sedangkan Markus dari Partai Hati Nurani Rakyat yang akan maju mendampingi sebagai wakil bupati berpasangan dengan mantan bupati periode sebelumnya, Parhan Ali.

Secara resmi, KPU Kabupaten Bangka Barat pada Senin (24/8) menetapkan tiga pasangan calon yang akan menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015.

Ketiga, yaitu Sukirman-Sapri yang diusung Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan PBB, pasangan Parhan Ali-Markus diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura dan PAN serta Zuhri M Syazali-Saiful Fakah diusung PKS.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015