Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) menjelang bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Sekretaris Satpol PP Belitung, Abdul Hadi di Tanjung Pandan, Minggu mengatakan razia tersebut dilakukan dengan menyasar sebanyak empat panti pijat yang beroperasi di daerah itu.
"Operasi pekat ini kami lakukan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah mendatang," katanya.
Menurut dia, razia tersebut bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat guna menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Ia mengatakan, dalam operasi pekat, Sabtu (19/4) malam Satpol PP Belitung beserta tim gabungan yang terdiri dari BNNK Belitung, Dinas Kesehatan Belitung dan Disdukcapil Belitung melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin usaha panti pijat, administrasi kependudukan para pekerja atau terapis, pemeriksaan narkotika dan vaksinasi COVID-19.
Dia menyebutkan, razia tersebut sebagai langkah antisipasi terjadinya perbuatan asusila seperti layanan prostitusi yang berkedok sebagai lokasi panti pijat atau refleksi.
"Dari empat lokasi panti pijat yang kami datangi, satu panti pijat kedapatan tidak memiliki kelengkapan izin sehingga pengelolanya kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Belitung akan menggencarkan razia penyakit masyarakat menjelang maupun selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
"Target sasaran operasi seperti panti pijat, karaoke, Tempat Hiburan Malam (THM), kafe esek-esek dan tempat penjualan minuman keras," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Sekretaris Satpol PP Belitung, Abdul Hadi di Tanjung Pandan, Minggu mengatakan razia tersebut dilakukan dengan menyasar sebanyak empat panti pijat yang beroperasi di daerah itu.
"Operasi pekat ini kami lakukan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah mendatang," katanya.
Menurut dia, razia tersebut bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat guna menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Ia mengatakan, dalam operasi pekat, Sabtu (19/4) malam Satpol PP Belitung beserta tim gabungan yang terdiri dari BNNK Belitung, Dinas Kesehatan Belitung dan Disdukcapil Belitung melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin usaha panti pijat, administrasi kependudukan para pekerja atau terapis, pemeriksaan narkotika dan vaksinasi COVID-19.
Dia menyebutkan, razia tersebut sebagai langkah antisipasi terjadinya perbuatan asusila seperti layanan prostitusi yang berkedok sebagai lokasi panti pijat atau refleksi.
"Dari empat lokasi panti pijat yang kami datangi, satu panti pijat kedapatan tidak memiliki kelengkapan izin sehingga pengelolanya kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Belitung akan menggencarkan razia penyakit masyarakat menjelang maupun selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
"Target sasaran operasi seperti panti pijat, karaoke, Tempat Hiburan Malam (THM), kafe esek-esek dan tempat penjualan minuman keras," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022