Jakarta (Antara babel) - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Yenti Garnasih menyambangi Mabes Polri untuk menemui Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso guna memastikan adanya penetapan status tersangka pada salah seorang capim KPK.

"Saya mau mengkonfirmasi. Ternyata betul, sudah dua hari lalu dinyatakan sebagai tersangka," kata Yenti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.

Yenti mengatakan pihaknya mengetahui perihal penetapan tersangka tersebut dari pemberitaan di media massa pada hari ini.

Karena menurutnya ketika Kabareskrim menyerahkan data rekam jejak 48 capim KPK kepadanya beberapa waktu lalu, pihaknya belum menerima catatan apapun terkait nama capim tersebut. Yenti menduga saat itu polisi belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Pihaknya pun memahami hal ini karena penyidik Bareskrim menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan status tersangka pada seseorang.

"Mungkin kepolisian saat itu baru mendapat satu alat bukti dan belum yakin betul untuk menyatakan tersangka. Saya bisa pahami," imbuhnya.

Pihaknya pun mendorong Bareskrim agar segera memanggil tersangka untuk diperiksa terkait kasus yang menjeratnya.

"Sudah tersangka, sudah SPDP. Saya mendorong agar segera diproses," katanya.

Sementara Pansel KPK sudah menyelesaikan wawancara terhadap 19 Capim pada 24-26 Agustus 2015.

"Kami masih tetap sesuai jadwal pada 31 Agustus 2015 untuk menyerahkan 8 nama ke Presiden. Kami masih 'on the track' seperti yang ditetapkan ke awal," kata Ketua Pansel Capim KPK Destry Damayanti.

Selain menilai hasil wawancara dan tes kesehatan, pansel juga memanfaatkan pelacakan yang dilakukan oleh KPK, Kepolisian, Jaksa, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Nasional (BIN) dan Koalisi Masyarakat Sipil.

Ke-19 nama yang lolos tahap 3 adalah Ade Maman Suherman (Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Jenderal Soedirman), Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah), Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat), Basaria Panjaitan dari Polri, Budi Santoso (Komisioner Ombudsman RI), dan Chesna Fizetty Anwar (Direktur Kepatuhan Standard Chartered Bank).

Selain itu Firmansyah TG Satya (Pendiri dan Direktur Intercapita Advisory), Giri Suprapdiono (Direktur Gratifikasi KPK), Hendardji Soepandji (Presiden Karate Asia Tenggara SEAKF), Jimly Asshiddiqie (Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI), Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Pimpinan KPK), dan Laode Muhamad Syarif (Rektor FH Universitas Hasanudin).

Selanjutnya Moh Gudono (Ketua Komite Audit UGM), Nina Nurlina Pramono (Direktur Eksekutif Pertamina Foundation), Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN), Sri Harijati (Direktur Jamdatun Kejaksaan Agung), Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK), Surya Tjandra (Dosen FH Unika Atma Jaya), dan Yotje Mende (mantan Kapolda Papua).

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015