Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung meyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD setempat pada rapat paripurna, Senin.

"Dua raperda yang kami sampaikan yakni tentang Peningkatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah dengan pelaksaan tahun jamak serta tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Pemkot Pangkalpinang," ujar Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M Sopian.

Ia menyebutkan, dua raperda tersebut disampaikan untuk peningkatan infrastuktur di ibu kota provinsi itu serta memberikan jaminan keselamatan bagi masyarakat jika sewaktu-waktu terjadi bencana.

"Tujuan diajukannya Raperda Peningkatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung RSUD Depati Hamzah dengan pelaksaan tahun jamak untuk mendapat kepastian hukum baik dalam anggaran maupun pelaksaan pembangunannya," katanya.

Dikatakannya, RSUD Depati Hamzah merupakan salah satu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang tahun 2013-2018.

"Sasaran yang ingin dicapai yakni adanya peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat dengan mengembangkan fasilitas, sarana dan prasarana rumah sakit," ujarnya.

Sedangkan Raperda tetang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Pemerintah Kota Pangkalpinang diajukan untuk membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kota Pangkalpinang serta Sekretariat Pengurus Kopri Kota Pangkalpinang.

"Raperda ini memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bahaya, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, serta mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawaan," katanya.

Ia mengatakan, pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kota Pangkalpinang ini diharapkan dapat bekerja lebih tanggap dalam penanggulangan bencana yang memang tidak dapat diprediksi kapan terjadinya bencana tersebut.

"Dukungan Pemerintah Pusat begitu besar dalam hal ini, dengan adanya aturan yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang mengatur terkait penanggulangan bencana, serta pengalokasian dana bantuan kepada daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana yang ada di daerah agar penanggulangan bencana dapat diselenggarakan secara terencana, terpadu, terorganisasi dan menyeluruh," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015