Jakarta (Antara Babel) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga bulan Juli 2015 telah menemukan 9.226 pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.

"Hal tersebut juga sudah dilaporkan pak menteri dalam rapat kerja dengan Komisi III sehubungan dengan aktivitas warga asing di Indonesia," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Mirza Iskandar di Jakarta, Jumat.

Saat ditemui dalam konferensi pers di Kantor Dirjen Imigrasi, dia juga menjelaskan bahwa dari angka tersebut semuanya telah diberikan sanksi tegas terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran.

Mirza menuturkan, sebagian besar pelanggaran yang dilakukan warga negara asing tersebut berupa penyalahgunaan izin kunjungan.

"Kebanyakan karena bekerja namun tidak punya izin kerja di Indonesia, sedangkan kasus lainnya seperti paspor yg bukan atas namanya sendiri dan masalah administrasi lainnya," tuturnya menjelaskan.

Menurut dia, konferensi pers tersebut digelar sebagai tanggapan dari pemberitaan di sejumlah media nasional atas berlangsungnya rapat kerja Kementerian Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR-RI pada 3 September lalu.

Rapat tersebut dilaksanakan dengan agenda pembahasan seputar kinerja Dirjen Imigrasi, khususnya terhadap maraknya pemberitaan tenaga kerja asing dari Tiongkok yang bekerja di Indonesia.

"Pada rapat tersebut Komisi III juga mengkritisi kinerja Dirjen Imigrasi, khususnya dengan pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing," tukas Mirza.

Pewarta: Roy Rosa Bachtiar

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015