Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengklarifikasi pernyataannya mengenai proses yang akan dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap segala laporan yang datang, termasuk ihwal pertemuan pimpinan DPR dan Donald Trump di Amerika Serikat.

"Jadi, yang saya maksud adalah MKD pasti memproses seluruh laporan dari rakyat maupun anggota dewan itu sendiri," kata Agus Hermanto di gedung parlemen, Jakarta, Senin, menyoal laporan sejumlah pihak ke MKD atas pertemuan pimpinan DPR RI dengan pebisnis Donald Trump di AS.

Sebelumnya, diberitakan beberapa media bahwa Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu menyatakan MKD akan menyidangkan laporan terkait dengan pertemuan delegasi pimpinan DPR dengan Donald Trump. Menurut Agus pemberitaan itu kurang tepat.

"Kalau bersidang, terlebih dikatakan mengadili, itu tidak tepat. Yang saya maksud dan saya katakan adalah MKD akan memproses laporan yang masuk," jelasnya.

Agus Hermanto menekankan bahwa MKD bekerja berdasarkan laporan, baik anggota dewan maupun masyarakat. Laporan itu akan dijadikan sebagai input untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.

"Semuanya bisa melaporkan, termasuk media juga boleh," katanya.

Agus Hermanto mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan ke MKD berawal dari adanya anggota dewan yang melihat di televisi bahwa Setya Novanto dan Fadli Zon hadir saat konferensi pers Donald Trump atas dukungan politiknya di AS.

"Ada yang merasa kehadiran itu tidak pas dan melaporkan ke MKD," jelas dia.

Agus Hermanto mengatakan bahwa MKD tentu harus dan akan bekerja independen serta transparan sehingga media dan publik bisa mengontrol.

Selanjutnya, kata dia, setelah proses sudah selesai akan disampaikan kepada pimpinan dewan, kemudian akan disampaikan ke paripurna apakah akan terbukti atau tidak terbukti melanggar etika, serta kategori pelanggaran apakah ringan atau berat.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015