Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal memeriksa penyanyi Marcelo Tahitoe atau Ello sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap E pada hari Senin (18/4)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam.
Putra penyanyi kondang Diana Nasution diduga ikut terkait dengan perkara tersebut seperti publik figur lainnya.
Selain Ello, terdapat enam publik figur lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi, di antaranya DJ Una, Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta Billy Syahputra.
Seluruh publik figur tersebut dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pekan depan.
Baca juga: Ivan Gunawan kembalikan uang DNA Pro ke penyidik
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa Ivan Gunawan sebagai saksi terkait dengan perannya sebagai brand ambassador DNA Pro.
Gatot menyebutkan pemeriksaan terhadap Ivan Gunawan berlangsung selama 3 jam dengan 16 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim telah panggil IG. Yang bersangkutan sudah mendatangi penyidik memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Gatot.
Dalam pemeriksaan itu, Ivan Gunawan mengaku menerima bayaran (fee) sebagai brand ambassador DNA Pro senilai Rp1.090.000.000,00.
Fee tersebut dikembalikan untuk selanjutnya dijadikan barang bukti oleh penyidik untuk disita sebesar Rp921.700.000,00.
"Untuk selisihnya Rp168.300.000,00, digunakan oleh DNA Pro untuk membuka akun DNA Pro," kata Gatot.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Dari 12 tersangka, sebanyak enam orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada hari Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F). Dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada hari Jumat (8/4).
Mereka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022