Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong pelaku industri tertib menyampaikan laporan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas) untuk memudahkan pemerintah menyusun perencanaan kebijakan dalam upaya percepatan pembangunan bidang ekonomi.
"Berdasarkan data hasil evaluasi pada semester dua 2021, sekitar 29 persen dari 83 pelaku industri pemilik akun Siinas yang sudah memberikan laporan industri," kata Kepala Disperindag Provinsi Babel Tarmin AB di Pangkalpinang, Jumat.
Capaian tersebut, menurutnya, masih perlu adanya perbaikan dan butuh komitmen bersama bagi para pelaku industri dalam penyampaian laporan Siinas tepat waktu, lengkap, dan akurat.
"Dengan capaian rendah tentunya akan berpengaruh terhadap penghitungan pertumbuhan industri yang ada di Babel," ujarnya.
Menurut dia, perhitungan pertumbuhan industri akan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi para pemilik modal untuk berinvestasi di suatu daerah.
Kepala Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri Disperidag Babel Supianto menjelaskan Siinas merupakan tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan informasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, penyebarluasan data dan informasi industri.
Sejalan dengan upaya meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi dari sektor industri, diperlukan upaya untuk penyajian informasi data industri yang akurat dan tepat, sehingga data yang dipergunakan dapat menjadi pedoman dan acuan dalam pembangunan industri.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 bahwa setiap pelaku usaha industri wajib menyampaikan data industri secara akurat, lengkap dan tepat waktu. Penyampai laporan Siinas disampaikan setahun dua kali atau per enam bulan," katanya.
Disperindag Babel akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku industri agar tertib dalam menyampaikan pelaporan data industri, data kawasan industri, informasi industri dan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Berdasarkan data hasil evaluasi pada semester dua 2021, sekitar 29 persen dari 83 pelaku industri pemilik akun Siinas yang sudah memberikan laporan industri," kata Kepala Disperindag Provinsi Babel Tarmin AB di Pangkalpinang, Jumat.
Capaian tersebut, menurutnya, masih perlu adanya perbaikan dan butuh komitmen bersama bagi para pelaku industri dalam penyampaian laporan Siinas tepat waktu, lengkap, dan akurat.
"Dengan capaian rendah tentunya akan berpengaruh terhadap penghitungan pertumbuhan industri yang ada di Babel," ujarnya.
Menurut dia, perhitungan pertumbuhan industri akan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi para pemilik modal untuk berinvestasi di suatu daerah.
Kepala Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri Disperidag Babel Supianto menjelaskan Siinas merupakan tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan informasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, penyebarluasan data dan informasi industri.
Sejalan dengan upaya meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi dari sektor industri, diperlukan upaya untuk penyajian informasi data industri yang akurat dan tepat, sehingga data yang dipergunakan dapat menjadi pedoman dan acuan dalam pembangunan industri.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 bahwa setiap pelaku usaha industri wajib menyampaikan data industri secara akurat, lengkap dan tepat waktu. Penyampai laporan Siinas disampaikan setahun dua kali atau per enam bulan," katanya.
Disperindag Babel akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku industri agar tertib dalam menyampaikan pelaporan data industri, data kawasan industri, informasi industri dan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022