Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis,
menyepakati nota kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan, dengan salah
satu poin kerja sama yang disetujui adalah pertukaran data industri
jasa keuangan.
"Kami memang ditinggali 42 kasus dari kepemimpinan KPK sebelumnya.
Selalu kami pelajari data dan buktinya, bantuan dari OJK akan membantu
untuk penanganan kasus di industri keuangan," kata Ketua KPK Agus
Rahardjo saat konferensi pers setelah penandatanganan nota kesepahaman
(Memorandum of Understanding/MoU) di Kantor Pusat OJK.
Agus mengatakan sebelum MoU ini, KPK sebagai lembaga penegak hukum
sebenarnya sudah bisa melacak data dan informasi dari industri jasa
keuangan. Misalnya, data dan informasi dari hasil pemeriksaan, atau dari
bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Namun, dengan adanya MoU ini, kata Agus, KPK akan lebih mudah
untuk memperoleh data industri keuangan tertentu, yang sebelumnya tidak
mudah diperoleh, seperti rekam jejak dan data pengurus perusahaan atau
lembaga keuangan.
Menurut Agus, tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan
negara, tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negara. Maka dari itu
KPK juga mewacanakan untuk melakukan pencegahan dan penindakan korupsi
yang bisa dilakukan oleh korporasi dan pihak swasta.
Hal itu, kata Agus, sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
Selain itu, dengan MoU ini, kata Agus, KPK juga akan menambah
penyidik yang diperbantukan dari OJK. Penyidik spesialis industri
keuangan itu dibutuhkan untuk menangani kasus yang melibatkan pelaku
industri jasa keuangan.
"Itu pasti, kita ingin memiliki keahlian-keahlian yang tidak dimiliki penyidik konvensional," ujarnya.
Agus juga meminta kepada internal OJK untuk mencegah dan
menghilangkan tindak gratifikasi, yang rentan dilakukan kepada OJK
sebagai pengatur dan pengawas industri keuangan.
"Kepada teman-teman OJK, dengan penghasilan yang lebih tinggi di
atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) mestinya bisa lebih mudah menerapkan
pengelolaan yang baik. Kalau PNS itu korupsi alasannya ada saja,
kategori need (kebutuhan), tapi teman-teman OJK pasti sudah terjamin, jadi kalau masih ada gratifikasi, berarti bukan need tapi greedy," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad
menjelaskan, dalam kerja sama tersebut terdapat tiga poin penting,
selain pertukaran data antara OJK dan KPK.
Poin lainnya adalah kesepakatan pencegahan tindak pidana korupsi
melalui edukasi dan sosialisasi. Muliaman mengatakan, bakal merancang
program edukasi yang ditujukan kepada sektor jasa keuangan.
"Ini memerlukan upaya besar, karena edukasi dan program pencegahan
memerlukan waktu banyak, dan juga program besar karena industri
keuangan luas. Kami akan merancang sosialisasi kepada industri. Kerja
sama OJK dan KPK agar kemudian industri memahami seluk beluk tindak
pidana korupsi," jelasnya.
Poin lainnya adalah penelitian dan pengembangan tentang lingkup
kerja kedua institusi. Muliaman menuturkan belum ada rencana khusus
mengenai hal tersebut. Penelitian dan pengembangan disesuaikan dengan
kebutuhan kedua belah pihak.
MoU ini berlaku sejak 10 Maret 2016 hingga 10 Maret 2019.
Berita Terkait
Kuasa hukum Firli Bahuri sambangi Polda Metro Jaya
23 menit lalu
KPK segel ruang kerja gubernur dan Sekda Bengkulu
25 November 2024 22:32
KPK: Gubernur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk tim sukses pilkada
25 November 2024 10:56
KPK sebut Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biayai pencalonannya kembali
25 November 2024 06:09
KPK sita uang tunai Rp7 miliar dalam kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
25 November 2024 06:01
KPK tetapkan Gubernur Bengkulu tersangka korupsi
25 November 2024 05:54
KPK sebut pihak terjaring OTT Bengkulu bertambah jadi delapan orang
24 November 2024 18:25
KPK bawa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Jakarta
24 November 2024 18:16