Koba (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung digugat seorang warga bernama Jacobus senilai Rp100 miliar.

"Kalau bisa dimediasi saja, tetapi kalau yang bersangkutan keberatan maka silakan saja dilanjutkan, bagi kami tidak masalah," ujar Kejari Koba, Ami Martoni di Koba, Rabu.

 Hal itu dikemukakannya menyikapi gugatan Jacobus secara perdata dengan nilai cukup fantastis yaitu Rp100 miliar sebagai bentuk ganti rugi karena yang bersangkutan sempat ditahan atas dugaan pemalsuan surat tanah, tetapi tidak terbukti dan kemudian dibebaskan.

"Memang Jacobus sempat ditahan, kemudian disidang dinyatakan bebas sehingga yang bersangkutan menggugat sebesar Rp100 miliar," ujarnya.

Ia mengatakan, Jacobus juga meminta ganti rugi materi Rp500 juta dan juga meminta ganti rugi Rp2,4 juta per bulan karena sempat ditahan polisi dan jaksa selama tujuh bulan.

"Jacobus juga menggungat Polda Babel dan Kejati atas kasus yang menimpanya. Itu tidak masalah dan yang pasti kami sudah mempersiapkan lima pengacara untuk menghadapi gugatan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, pelapor menyerahkan berkas gugatan pada 25 Agustus 2015 padahal kasus tersebut sudah diputuskan pada 2013.

"Salinan gugatan itu baru sampai ke Kejari Koba pada Agustus 2015, sedangkan berkas perkaranya pada 2012 dan saat itu saya belum menjabat Kajari Koba," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015