Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT ANTAM Tbk, Budi Said kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
"Pada Rabu ini sekitar pukul 11.30 WIB, JPU Kejari Jaktim telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II)," kata Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Setelah dilimpahkan, Budi Said langsung menjalani penahanan selama 20 hari mulai hari ini hingga 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, JPU segera mendaftarkan kasus Budi Said tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.
"Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan yang dalam hal ini PT ANTAM menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka Budi Said," papar Yogi.
Budi Said dijerat pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas ANTAM.
Pengusaha yang bermukim di Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Kamis (18/1), kemudian langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempercepat penyidikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan perkara ini bermula sekitar bulan Maret sampai dengan November 2018, tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA, dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.
"Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT ANTAM," kata Kuntadi.
Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi, lanjut Kuntadi, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM.
"Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon)," kata Kuntadi.
Berita Terkait
![Kejagung tetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus korupsi emas Antam](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/07/18/pixelcut-export-2024-07-18T215609.311.jpeg)
Kejagung tetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus korupsi emas Antam
18 Juli 2024 22:29
![Emas palsu Antam beredar? Cek faktanya](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/05/08/emas1.jpg)
Emas palsu Antam beredar? Cek faktanya
8 Juni 2024 09:26
![Kejagung dalami asal emas ilegal 109 ton yang masuk ke Antam](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/05/29/tersangka.jpg)
Kejagung dalami asal emas ilegal 109 ton yang masuk ke Antam
5 Juni 2024 09:22
![KPK panggil karyawan PT Antam sebagai saksi dugaan korupsi](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2023/01/31/20230118_131716.jpg)
KPK panggil karyawan PT Antam sebagai saksi dugaan korupsi
31 Januari 2023 17:03
![KPK tahan tersangka kasus korupsi di PT Antam](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2023/01/17/20230117161905_IMG_8223.jpg)
KPK tahan tersangka kasus korupsi di PT Antam
17 Januari 2023 18:47
![Kejagung tanggapi keberatan Sandra Dewi soal tas mewah disita](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/07/24/Tas.jpg)
Kejagung tanggapi keberatan Sandra Dewi soal tas mewah disita
24 Juli 2024 16:38