PT Timah Tbk menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang dan KPP Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggenjot sosialisasi pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penambangan bijih timah ke mitra usaha, untuk meningkatkan pendapatan negara.
"Pajak Penghasilan Pasal 21 dinilai belum optimal di sektor pertambangan, sehingga perlu edukasi lebih masif agar berdampak pada peningkatan negara," kata Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan saat ini PT Timah Tbk sedang mencanangkan model bisnis terbaik untuk mengoptimalkan sumber daya alam dan meningkatkan pendapatan negara sehingga dapat memberikan manfaat secara luas.
"Pemerintah telah memberikan pesan kepada PT Timah Tbk untuk memaksimalkan penerimaan negara ini," ujarnya.
Untuk sektor pertambangan timah di 2019 cukup maksimal mencapai sekitar Rp1,9 triliun, karena saat itu bijih timah yang wajib pungut pajak juga banyak. Namun, tahun-tahun berikutnya mengalami penurunan yang signifikan dan hal ini tentunya menjadi perhatian dari Kementerian Keuangan.
“Hari ini kita bersepakat akan bekerja sama dengan kantor pajak, agar bisa mengoptimalkan pendapatan negara dalam membangun negara," katanya.
Ia menginginkan mitra PT Timah Tbk menjadi mitra yang terpercaya dan diharapkan semua pemain timah dapat mendukung program negara dan patuh pada ketentuan pajak.
“Dalam kesempatan ini PT Timah Tbk mengimbau, mendorong, mengajak kita semua untuk bisa mendorong agar sektor pajak dan PNBP bisa meningkat dengan cara melakukan bisnis yang baik, pencatatan yang baik dan pembayaran yang baik,” ujarnya.
Kepala KPP Pratama Pangkalpinang Muchamad Arifin mendukung langkah proaktif PT Timah Tbk yang telah bersinergi dengan pihaknya untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak. Khususnya pajak dari orang pribadi yang berkecimpung dalam industri timah.
"Jika PPH 21 meningkat, ini tidak hanya meningkatkan pendapatan negara saja melainkan juga berdampak pada meningkatnya bagi hasil bagi pemerintah provinsi, kabupaten dan kita," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Pajak Penghasilan Pasal 21 dinilai belum optimal di sektor pertambangan, sehingga perlu edukasi lebih masif agar berdampak pada peningkatan negara," kata Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan saat ini PT Timah Tbk sedang mencanangkan model bisnis terbaik untuk mengoptimalkan sumber daya alam dan meningkatkan pendapatan negara sehingga dapat memberikan manfaat secara luas.
"Pemerintah telah memberikan pesan kepada PT Timah Tbk untuk memaksimalkan penerimaan negara ini," ujarnya.
Untuk sektor pertambangan timah di 2019 cukup maksimal mencapai sekitar Rp1,9 triliun, karena saat itu bijih timah yang wajib pungut pajak juga banyak. Namun, tahun-tahun berikutnya mengalami penurunan yang signifikan dan hal ini tentunya menjadi perhatian dari Kementerian Keuangan.
“Hari ini kita bersepakat akan bekerja sama dengan kantor pajak, agar bisa mengoptimalkan pendapatan negara dalam membangun negara," katanya.
Ia menginginkan mitra PT Timah Tbk menjadi mitra yang terpercaya dan diharapkan semua pemain timah dapat mendukung program negara dan patuh pada ketentuan pajak.
“Dalam kesempatan ini PT Timah Tbk mengimbau, mendorong, mengajak kita semua untuk bisa mendorong agar sektor pajak dan PNBP bisa meningkat dengan cara melakukan bisnis yang baik, pencatatan yang baik dan pembayaran yang baik,” ujarnya.
Kepala KPP Pratama Pangkalpinang Muchamad Arifin mendukung langkah proaktif PT Timah Tbk yang telah bersinergi dengan pihaknya untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak. Khususnya pajak dari orang pribadi yang berkecimpung dalam industri timah.
"Jika PPH 21 meningkat, ini tidak hanya meningkatkan pendapatan negara saja melainkan juga berdampak pada meningkatnya bagi hasil bagi pemerintah provinsi, kabupaten dan kita," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022