Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperbolehkan masyarakat melaksanakan shalat Idul Fitri 1443 Hijriah di lapangan terbuka, karena penyebaran kasus COVID-19 sudah menurun.

"Pelaksanaan shalat Idul Fitri 1443 Hijriah di lapangan terbuka kami perkenankan dengan mempertimbangkan kondisi kasus COVID-19 yang mulai membaik," kata Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Jumat.

Menurut dia, berdasarkan hasil kesepakatan rapat bersama para tokoh agama dan ormas Islam di daerah itu beberapa waktu lalu, pelaksanaan shalat Idul Fitri di lapangan terbuka diperbolehkan.

"Namun kami harapkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19," ujarnya.

Dikatakan dia, sedangkan untuk pelaksanaan takbir keliling Idul Fitri 1443 Hijriah ditiadakan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Pelaksanaan takbir Idul Fitri dapat dilakukan di Masjid atau Musholla dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Dirinya juga mengingatkan, agar para ASN di daerah itu tidak menggelar "Open House" dalam momentum Hari Raya Idul 1443 Hijriah.

"Silaturahmi boleh namun jangan sampai mengundang orang ramai kemudian mendirikan tenda dan lain sebagainya karena berpotensi menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022