Sebanyak 113 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tanjung Pandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam momentum Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Jumlah WBP yang menerima remisi khusus I dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah sebanyak 113 orang," kata Kepala Lapas Kelas II B Tanjung Pandan Romiwin Hutasoit di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, dari sebanyak 113 WBP yang menerima remisi, satu orang di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga.
Ia mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang WBP tunjukkan ketika menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
"WBP yang diusulkan menerima remisi tentunya harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, satu di antaranya berkelakuan baik selama menjalani massa tahanan," ujarnya.
Ia menambahkan pemberian remisi tersebut sebagai kebahagiaan dan keberkahan WBP di tengah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Semoga mereka setelah bebas bisa semakin memperbaiki perilaku, menjadi bagian dari pembangunan, dan berkontribusi positif bagi masyarakat sekitar," katanya.
Kepala Seksi Binapi Giatja Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan Hardiansyah mengatakan total WBP Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan yang menerima remisi khusus (RK) I pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah berjumlah 113 orang.
Dia menjelaskan dari jumlah tersebut terbagi menjadi pengurangan masa tahanan 15 hari sebanyak 38 orang, pengurangan masa tahanan satu bulan sebanyak 58 orang, pengurangan masa tahanan satu bulan 15 hari sebanyak delapan orang, dan pengurangan tahanan dua bulan lima orang.
"Dari jumlah tersebut 1 orang WBP langsung diberikan surat lepas atau bebas karena mendapatkan remisi khusus (RK) II," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Jumlah WBP yang menerima remisi khusus I dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah sebanyak 113 orang," kata Kepala Lapas Kelas II B Tanjung Pandan Romiwin Hutasoit di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, dari sebanyak 113 WBP yang menerima remisi, satu orang di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga.
Ia mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang WBP tunjukkan ketika menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
"WBP yang diusulkan menerima remisi tentunya harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, satu di antaranya berkelakuan baik selama menjalani massa tahanan," ujarnya.
Ia menambahkan pemberian remisi tersebut sebagai kebahagiaan dan keberkahan WBP di tengah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Semoga mereka setelah bebas bisa semakin memperbaiki perilaku, menjadi bagian dari pembangunan, dan berkontribusi positif bagi masyarakat sekitar," katanya.
Kepala Seksi Binapi Giatja Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan Hardiansyah mengatakan total WBP Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan yang menerima remisi khusus (RK) I pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah berjumlah 113 orang.
Dia menjelaskan dari jumlah tersebut terbagi menjadi pengurangan masa tahanan 15 hari sebanyak 38 orang, pengurangan masa tahanan satu bulan sebanyak 58 orang, pengurangan masa tahanan satu bulan 15 hari sebanyak delapan orang, dan pengurangan tahanan dua bulan lima orang.
"Dari jumlah tersebut 1 orang WBP langsung diberikan surat lepas atau bebas karena mendapatkan remisi khusus (RK) II," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022