Bupati Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahani Saleh melakukan inspeksi mendadak guna mengecek kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2022.
"Dari hasil pemeriksaan tadi diketahui tidak ada ASN yang bolos kerja," katanya di Tanjung Pandan, Senin.
Sidak dilakukan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) setempat, antara lain BKPSDM Belitung, Inspektorat Belitung, Kantor Camat Tanjung Pandan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, Kantor Lurah Tanjung Pendam, Kantor Lurah Parit, Kantor Lurah Kampung Damai, dan Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Aset Daerah (BPPRD) Belitung.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya ASN yang bolos kerja pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2022.
"Memang ada beberapa pegawai yang menyambung masa cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah dengan cuti libur tahunan selama 12 hari. Itu memang diperbolehkan," ujarnya.
Sahani menambahkan Pemkab Belitung belum memberlakukan "work from home (WFH) bagi para ASN setempat sebagaimana arahan terbaru yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Hal tersebut dikarenakan pihaknya belum menerima petunjuk teknis terkait aturan tersebut dan sisi lain kasus COVID-19 di daerah itu saat ini nihil.
"Kami putuskan pada 9 Mei 2022 atau hari ini tetap masuk kantor," katanya.
Dia berharap agar para ASN di daerah itu dapat terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami pastikan hari ini (Senin) pelayanan di instansi pemerintah kembali normal," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Dari hasil pemeriksaan tadi diketahui tidak ada ASN yang bolos kerja," katanya di Tanjung Pandan, Senin.
Sidak dilakukan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) setempat, antara lain BKPSDM Belitung, Inspektorat Belitung, Kantor Camat Tanjung Pandan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, Kantor Lurah Tanjung Pendam, Kantor Lurah Parit, Kantor Lurah Kampung Damai, dan Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Aset Daerah (BPPRD) Belitung.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya ASN yang bolos kerja pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2022.
"Memang ada beberapa pegawai yang menyambung masa cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah dengan cuti libur tahunan selama 12 hari. Itu memang diperbolehkan," ujarnya.
Sahani menambahkan Pemkab Belitung belum memberlakukan "work from home (WFH) bagi para ASN setempat sebagaimana arahan terbaru yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Hal tersebut dikarenakan pihaknya belum menerima petunjuk teknis terkait aturan tersebut dan sisi lain kasus COVID-19 di daerah itu saat ini nihil.
"Kami putuskan pada 9 Mei 2022 atau hari ini tetap masuk kantor," katanya.
Dia berharap agar para ASN di daerah itu dapat terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami pastikan hari ini (Senin) pelayanan di instansi pemerintah kembali normal," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022