Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih mengalami kekurangan 500 guru, mulai dari tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah atas.
"Sesuai kebutuhan masih mengalami kekurangan mencapai 500 guru," kata Bupati Bangka, Tarmizi Saat di Sungailiat, Selasa, ketika memberikan pengarahan pada kegiatan tatap muka dengan kepala sekolah sekabupaten Bangka.
Pihaknya melalui dinas terkait terus berusaha memenuhi kebutuhan guru secara bertahap dengan melakukan proses menyusun analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sebagai dasar pengajuan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Kami akan menambah pegawai dengan pengangkatan pegawai kontrak dengan perjanjian kerja yang mana penghasilannya akan sama dengan PNS hanya tidak mendapatkan uang pensiun," katanya.
Upaya pemenuhan kebutuhan guru pengajar mulai dari tingkat sekolah dasar sampai tingkat menengah atas kata bupati terus dilakukan secara bertahap dengan pengusulan pengangkatan CPNS ke pemerintah pusat.
"Kekuarangan guru sebanyak itu, tidak dapat dilakukan penemenuhan sekaligus namun harus bertahap karena belum tentu semua jumlah yang diusulkan pemerintah daerah ke pemerintah pusat semunya disetujui," ujarnya.
Sesuai dengan ketentuannya, kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola lembaga sekolah hanya sampai tingkat sekolah pertama sedangkan untuk tingkat sekolah tingkat atas atau SMA kewenangannya di pemerintah provinsi.
"Pengalihan kewenangan pengelolaan lembaga sekolah tingkat atas dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi merupakan suatu aturan dan paling lambat bulan desember restrukturisasi organisasi Pemda sesuai regulasi terbaru harus selesai," kata bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Sesuai kebutuhan masih mengalami kekurangan mencapai 500 guru," kata Bupati Bangka, Tarmizi Saat di Sungailiat, Selasa, ketika memberikan pengarahan pada kegiatan tatap muka dengan kepala sekolah sekabupaten Bangka.
Pihaknya melalui dinas terkait terus berusaha memenuhi kebutuhan guru secara bertahap dengan melakukan proses menyusun analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sebagai dasar pengajuan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Kami akan menambah pegawai dengan pengangkatan pegawai kontrak dengan perjanjian kerja yang mana penghasilannya akan sama dengan PNS hanya tidak mendapatkan uang pensiun," katanya.
Upaya pemenuhan kebutuhan guru pengajar mulai dari tingkat sekolah dasar sampai tingkat menengah atas kata bupati terus dilakukan secara bertahap dengan pengusulan pengangkatan CPNS ke pemerintah pusat.
"Kekuarangan guru sebanyak itu, tidak dapat dilakukan penemenuhan sekaligus namun harus bertahap karena belum tentu semua jumlah yang diusulkan pemerintah daerah ke pemerintah pusat semunya disetujui," ujarnya.
Sesuai dengan ketentuannya, kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola lembaga sekolah hanya sampai tingkat sekolah pertama sedangkan untuk tingkat sekolah tingkat atas atau SMA kewenangannya di pemerintah provinsi.
"Pengalihan kewenangan pengelolaan lembaga sekolah tingkat atas dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi merupakan suatu aturan dan paling lambat bulan desember restrukturisasi organisasi Pemda sesuai regulasi terbaru harus selesai," kata bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015