Sungailiat (Antara Babel) - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Cabang Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan menduga ada dua unit kapal trawl menangkap ikan di perairan laut Bangka Belitung.
"Informasi dari nelayan, ada dua unit kapal trawl dengan sengaja melakukan penangkapan ikan di kawasan penangkapan ikan nelayan tradisional, kapal trawl dengan kapasitas besar diduga merupakan kapal asing," katanya di Sungailiat, Jumat.
Dia menyatakan atas laporan nelayan atas aktivitas penangkapan ikan di perairan laut Bangka oleh kapal trawl, pihaknya langsung melaporkan kepihak Dirpolair Polda Bangka Belitung agar segera menindaklanjuti pengaduannya.
"Saya berharap pihak aparat hukum segera melakukan tindakan tegas agar penangkapan ikan oleh kapal trawl tidak berlanjut lebih lama karena pihak nelayan tradisional yang akan dirugikan," katanya.
Menurutnya, aktivitas kapal trawl yang umumnya menggunakan kapal berkapasitas besar tidak hanya meresahkan nelayan namun juga merugikan nelayan karena hasil tangkapannya menjadi berkurang.
"Pihak kami kuatir jika pihak kepolisian maupun TNI AL tidak segera melakukan tindakan cepat dan tegas, ada isu yang berkembang bahwa pihak nelayan sendiri yang akan melakukan tindakan atas kapal trawl itu," katanya.
Aktivitas kapal trawl yang menggunakan alat tangkap pukat harimau kata dia, dilarang dalam undang-undang karena alat tangkap jenis ini tidak ramah lingkungan bahkan merusak lingkungan laut serta biota laut.
"Terumbu karang yang berada didasar laut dapat terangkat dengan menggunakan pukat harimau, dan semua jenis ikan dari yang besar sampai kecil dapat pula terangkat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Informasi dari nelayan, ada dua unit kapal trawl dengan sengaja melakukan penangkapan ikan di kawasan penangkapan ikan nelayan tradisional, kapal trawl dengan kapasitas besar diduga merupakan kapal asing," katanya di Sungailiat, Jumat.
Dia menyatakan atas laporan nelayan atas aktivitas penangkapan ikan di perairan laut Bangka oleh kapal trawl, pihaknya langsung melaporkan kepihak Dirpolair Polda Bangka Belitung agar segera menindaklanjuti pengaduannya.
"Saya berharap pihak aparat hukum segera melakukan tindakan tegas agar penangkapan ikan oleh kapal trawl tidak berlanjut lebih lama karena pihak nelayan tradisional yang akan dirugikan," katanya.
Menurutnya, aktivitas kapal trawl yang umumnya menggunakan kapal berkapasitas besar tidak hanya meresahkan nelayan namun juga merugikan nelayan karena hasil tangkapannya menjadi berkurang.
"Pihak kami kuatir jika pihak kepolisian maupun TNI AL tidak segera melakukan tindakan cepat dan tegas, ada isu yang berkembang bahwa pihak nelayan sendiri yang akan melakukan tindakan atas kapal trawl itu," katanya.
Aktivitas kapal trawl yang menggunakan alat tangkap pukat harimau kata dia, dilarang dalam undang-undang karena alat tangkap jenis ini tidak ramah lingkungan bahkan merusak lingkungan laut serta biota laut.
"Terumbu karang yang berada didasar laut dapat terangkat dengan menggunakan pukat harimau, dan semua jenis ikan dari yang besar sampai kecil dapat pula terangkat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015