Kebutuhan sapi kurban untuk pemenuhan masyarakat pada perayaan Idul Adha di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai kurang lebih Rp1.500 ekor sapi.
"Berdasarkan data dari jumlah sapi di pedagang hewan, saya memperkirakan kebutuhan masyarakat untuk sapi kurban mencapai 1.500 ekor," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian (Dinpanpertan) Kabupaten Bangka Krisnaningsih di Sungailiat, Selasa.
Ia mengatakan, stok ketersediaan sapi di pedagang untuk kebutuhan kurban kata dia, tercatat sebanyak 809 ekor sapi dan kekurangan akan dipasok kembali secara bertahap sampai kebutuhan tercukupi.
"Kita akan memasukkan pasokan sapi sebanyak 60 sampai 70 ekor dan akan dilanjutkan kembali sampai kebutuhan tercukupi," jelasnya.
Menurutnya, sapi didatangkan dari Provinsi Lampung Tengah dengan pertimbangan kelengkapan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk memastikan sapi yang dikirim benar-benar sehat.
"Hanya dari Lampung Tengah sapi dikirim dengan dilengkapi dokumen SKKH yang sah," jelasnya.
Dia mengatakan, meskipun sapi sudah dilengkapi dokumen SKKH namun wajib menjalani karantina selama 14 untuk mencegah sebaran virus penyakit mulut dan kaki (PMK) pada hewan.
"Sebaran virus PMK menjadi perhatian serius pemerintah karena sudah ditemukan ratusan sapi di Kabupaten Bangka terinfeksi penyakit jenis itu bahkan terdapat tiga ekor sapi mati," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Berdasarkan data dari jumlah sapi di pedagang hewan, saya memperkirakan kebutuhan masyarakat untuk sapi kurban mencapai 1.500 ekor," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian (Dinpanpertan) Kabupaten Bangka Krisnaningsih di Sungailiat, Selasa.
Ia mengatakan, stok ketersediaan sapi di pedagang untuk kebutuhan kurban kata dia, tercatat sebanyak 809 ekor sapi dan kekurangan akan dipasok kembali secara bertahap sampai kebutuhan tercukupi.
"Kita akan memasukkan pasokan sapi sebanyak 60 sampai 70 ekor dan akan dilanjutkan kembali sampai kebutuhan tercukupi," jelasnya.
Menurutnya, sapi didatangkan dari Provinsi Lampung Tengah dengan pertimbangan kelengkapan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk memastikan sapi yang dikirim benar-benar sehat.
"Hanya dari Lampung Tengah sapi dikirim dengan dilengkapi dokumen SKKH yang sah," jelasnya.
Dia mengatakan, meskipun sapi sudah dilengkapi dokumen SKKH namun wajib menjalani karantina selama 14 untuk mencegah sebaran virus penyakit mulut dan kaki (PMK) pada hewan.
"Sebaran virus PMK menjadi perhatian serius pemerintah karena sudah ditemukan ratusan sapi di Kabupaten Bangka terinfeksi penyakit jenis itu bahkan terdapat tiga ekor sapi mati," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022