Sebanyak empat organisasi perangkat daerah di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dijadikan instansi percontohan dalam penerapan aplikasi pengelolaan persuratan elektronik secara terpadu.

"Penerapan aplikasi Srikandi atau aplikasi pengelolaan persuratan elektronik terintegrasi ini akan memudahkan komunikasi dan koordinasi antarinstansi, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat Muhammad Soleh di Mentok, Rabu.

Sebanyak empat organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut adalah Sekretariat Daerah, BKPSDMD, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Barat.

"Kami bersama Bupati dan Wakil Bupati telah melakukan uji coba aplikasi Srikandi yang sudah disiapkan. Saat ini sedang diterapkan dan akan kita lihat ke depan perkembangannya seperti apa," katanya.

Aplikasi Srikandi memiliki beberapa keunggulan, antara lain, lebih mudah, efektif, efisien waktu, dan biaya karena data yang diunggah seluruhnya menggunakan sistem elektronik sehingga lebih cepat dan riil.

"Dengan adanya aplikasi ini, sistem akan berganti menjadi paperless (nirkertas) yang otomatis akan mengurangi beban anggaran beli kertas. Kecepatan penggunaannya juga memudahkan kita dalam memberikan pelayanan yang baik dan rapi dalam hal administrasi di manapun dan kapanpun berada karena bisa mendisposisikan dengan cepat terkait dalam hal surat menyurat secara akurat," katanya.

Untuk ke depan penggunaan aplikasi akan diterapkan di seluruh OPD karena melalui aplikasi Srikandi akan lebih jelas dan tidak ada tumpang tindih surat menyurat.

"Kami sudah memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Bangka Barat agar nanti pada saat yang dibutuhkan bisa langsung menerapkan atau memanfaatkan aplikasi ini," katanya.

Selain itu, seluruh OPD juga sudah diberikan informasi dan sarana prasarana pendukung, hingga jenis tata naskah dinas yang bisa memanfaatkan aplikasi Srikandi.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022